PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman,
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko,
- UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2018
Per-1326/KILB/20098
pER-688/K/D4/2012
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
- Pengelolaan risiko dilakukan melalui:
a. pengembangan budaya sadar risiko,
b. pembentukan struktur pengelolaan risiko dan
c. penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
- 29
|