Ruang Lingkup yang di atur dalam Peraturan Walikota Ini terdiri atas: 1. perizinan Berusaha 2. perizinan Non Berusaha, dan 3. pelayanan Non Perizinan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat