perizinan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
ABSTRAK: |
- a. bahwa Penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan berdasarkan pada pendelegasian kewenangan kepada kepala dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
b. bahwa untuk peningkatan investasi dan kemudahan perizinan berusaha dan/atau perizinan non berusaha di Kota Pariaman serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, Maka perlu peraturan yang menjadi acuan dalam penyelenggaran pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.
c. bahwa dalam rarigka pelaksanaan ketentuan Pasal 350 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, telah ditetapkan Keputusan Walikota Pariaman Nomor 570/188/2021 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Walikota Pariaman tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
d. bahwa untuk peningkatan investasi dan kemudahan perizinan berusaha dan/atau perizinan non berusaha di Kota Pariaman serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, Maka perlu peraturan yang menjadi acuan dalam penyelenggaran pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.
- UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 28 Tahun 2002 UU No. 25 Tahun 2007 UU No. 11 Tahun 2008 UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 28 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 23 Tahun 2014 UU No. 11 Tahun 2020
PP No. 65 Tahun 2005 PP No. 96 Tahun 2012 PP No. 5 Tahun 2021 PP No. 6 Tahun 2021 PP No. 10 Tahun 2021 PP No. 16 Tahun 2021 PP No. 12 Tahun 2021 PP No. 22 Tahun 2021 PP No. 26 Tahun 2021 PP No. 27 Tahun 2021 PP No. 28 Tahun 2021 PP No. 29 Tahun 2021 PP No. 30 Tahun 2021 PP No. 47 Tahun 2021
Perpres No. 87 Tahun 2014 Perpres No. 97 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 138 Tahun 2017
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016 Perwako Pariaman No. 51 Tahun 2016
- Ruang Lingkup yang di atur dalam Peraturan Walikota Ini terdiri atas:
1. perizinan Berusaha
2. perizinan Non Berusaha, dan
3. pelayanan Non Perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 20
|