Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Untuk meningkatkan Kinerja dan Mobilitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tujangan Transfortasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau serta berdasarkan Besaran tunjangan transfortasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau telah dihitung dengan memperhatikan azas kepatutan,kewajaran
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No18 Tahun 2017;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 48 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Sumber biaya,Besaran tunjangan ,Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Wali kota lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - DAN - TUJANGAN - RESES - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5)
Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
dan mencabut Permendagri nomor 21 Tahun 2007 ten tang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No 21
Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 13 Tahun 2017;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 40 tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum ,Tunjanagan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan yang di cabut Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penetapan
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
Peraturan yang akan diatur Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjanagan Reses Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor
6 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8791 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Perda iini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 68 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 107 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Layanan Pengadaan Kota Lubuklingga.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No. 33 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; dan Uraian Tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2012
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2016
dewan perwakilan rakyat daerah-tunjangan komunikasi intensif
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf c, pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklingggau Tahun Anggaran 2016 dengan peraturan walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2015; Perwali No. 26 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diatur tentang asas, perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kepegawain kepada Aparaturn Sipil Negara serta dengan adanya perubahan nomenklatur pada perangkat Daerah Badan kepagawain dan Pengembangan sumber Daya manusia maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;Perpres No 95 Tahun 2018;Perpres No 39 Tahun 2019;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 22 Tahun 2017;Perwali No 55 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pedoman pengelolaan dan implementasi simasn cakep,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2015
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Lubuklinggau No 1 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenpan No. PER/220/M.PAN/7/20008; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 34 Tahun 2013; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permenkeu No. 57/PMK.02/2014; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah ketentuan Pasal 5 point g dan Lampiran IV.a Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintahan Daerah maka perlu Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubiklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PP No 17 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;PP No 30 Tahun 2019;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2020;Permendagri No 77 tahun 2020;Perwali No 52 Tahun 2013;Perwali No 48 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Penerimaan Tambahan Penghasilan,Pemberian TPP,Mekanisme pembayaran tambahan penghasilan pegawai,Monitoring evaluasi dan pembinaan pegawai,Ketentuan peralihan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Mencabut Peraturan Wali kota Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah kot lubuklinggau
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2020
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimanaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara optimal dan efisien di wilayah Kota Lubuklinggau dan di akomodir sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata cara PPDB, pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
Mencabut PERWALI No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta DIdik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Wilayah Kota Lubuklinggau
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2022
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel diperlukan Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaran perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan termasuk penandatangan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2020 tentan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9 hlm, Lampiran: 136 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat