Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat sehingga terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Lubuklinggau dan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, dan pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di daerah dengan demikian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Komunikasi Informatika Nomor:02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Izin Pembangunan Menara, Asas Dan Tujuan, Pembangunan Menara, Pemanfaatan Menara, Persebaran Dan Ketentuan Teknis, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
-
Ketentuan mengenai Tata cara pelaporan kelaikan fungsi bangunan menara, Penetapan zona pembangunan menara, Tata cara penjatuhan sanksi administratif, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2011
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah di Kota Lubuklinggau perlu disesuaikan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pemungutan Pembayaran, Insentif Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 36 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 42 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 08 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai Tata cara penggunaan tera/tera ulang, Struktur dan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), Tata cara pengajuan permohonan dan syarat-syarat pemberian izin usaha, Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi, Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, Tata cara pengurangan, keringanan pembebasan retribusi, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2011
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan
Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah
Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 32
Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003
tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2003
tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C
perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini ialah ;Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 14 Tahun 2002;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;. UU No 33 Tahun 2004;. UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 32 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 91 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan daerah ini antara lain;Jenis Pajak,Pajak Hotel,Pajak restoran,Pajak hiburan,Pajak Reklame,Pakjak penerangan jalan,Pajak Mineral bukan logam dan bantuan,pajak parkir,masa pajak, saat terutangnya pajak,Pemungutan dan penetapan pajak,tata cara pembayaran dan penagihan,keberatan dan banding,pengurangan dan keringanan pajak,pembetulan,pembatalan pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,kadarluasa penagihan pajak,pembukuan dan pemeriksaan,insentif pemungutan,ketentuan khusus,ketentuan penyidik,ketentuan pidana,pelaksanaan ,pemberdayaan ,pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
Dasar Hukum peraturan ini adalah:UU No 7 Tahun 2001;:UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;PP No 38 tahun 2007;Pp No 44 Tahun 2007 ;Pp No 41 tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007;Perda No 3 Tahun 2008 ;
Materi pokok dalam peraturan ini ialah:Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah mempunyai tugas pokok memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dalam rangka mendukung
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah serta melaksanakan tugas
pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Siti Aisyah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau
Tahun 2008 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2009
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2011
RETRIBUSI - PASAR - GROSIR - DAN/ATAU - PERTOKOAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoaan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka di pandang perlu untuk
mengatur Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 7 Tahun 2021;. UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004 ;;UU No 28 Tahun 2009; ;UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983;sebagaimana telah diubah dengan
PP No 58 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 tahun 2010;Kemendagri No 7 Tahun 2003;Perda No 20 Tahun 2006;
Materi pokok dlaan peraturan ini adalah:Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Lubuklinggau untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan
perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong Retribusi tertentu
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib
Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang
bersangkutan.
Dengan Nama Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut Retribusi sebagai pembayaran
atas pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gajj Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Kota memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2023
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Pegawal Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kota Lubuk Linggau, perlu diubah.
Pasal 18 avat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/ 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai ketentuan umum, biaya perjalanan dinas, uang muka perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang- kurangnya 5 (lima) kilometer dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju didalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara~ Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
18 hlm, Lampiran : 40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif, bahwa dalam rangka mendukung tata kelola penyelenggaraan dan pemanfaatan Rumah Susun yang baik dan tepat guna di Kota Lubuk Linggau.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No 12 tahun 2019; Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Namor 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah susun adalah bangunan Gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian Bersama, benda Bersama, dan tanah Bersama. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan rumah susun, Perizinan, Besaran Tarif Sewa, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun, bahwa dengan telah dilaksanakannya serah terima Barang Milik Negara berupa bangunan Rumah Susun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau perlu pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Rumah susun dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah susun adalah bangunan Gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. Diatur mengenai ketentuan umum, pembinaan, Pembinaan, Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Perizinan, Pembangunan, Penguasaan, Pemilikan Dan Pemanfaatan, Pengelolaan, Peningkatan Kualitas, Pengendalian, Kelembagaan, Hak Dan Kewajiban, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Peran Masyarakat, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Kota Lubuk Linggau Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sistem pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program Pendidikan, bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 47 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 24 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Kota Lubuk Linggau Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara yang diselenggarakan di Kota Lubuk Linggau. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran, Pelaksanaan Dukungan, Pendampingan Tugas, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan Dukungan, Pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat