SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN - BARANG - MILIK DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) ,pasal 14 ayat (8) ,pasal 26 ayat (3), pasal 42 ,pasal 46 ayat(3), pasal 55 ,pasal 67 ayat (3),pasal 81,pasal 87 ,pasal 91 ,pasal 93 ayat (3) ,pasal 98 ayat (3) pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Miik Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau ,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;PP No 84 Tahun 2014;Permendagri No 19 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahu n2019;Perda No 16 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur mengenei ,Pejabat pengelolaan barang milik daerah,Perencana kebutuhan barang milik daerah,pengadaan,penggunaan ,Pemanfaatan,Pengamanan dan Pemeliharaan,Pemindahtanganan ,Pemusnahan,Penghapusan,Pembinaan ,pengendalian ,dan pengawasan,Pengelolaan barang mili,k daerah pasa PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ,barang milik daerah rumah negara,Ganti rugi dan sanksi,ketentuan peralihan,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah
219 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untu.k melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja penunjang kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2008 tentang
KedudukanProtokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KotaLubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 8 · )sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 PERDA No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 60 Tahun 2019; PERDA No. 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, angkutan barang, ruang lingkup, pelayanan angkutan barang, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
21 hlm, Lampiran : 47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Lubuklinggau telah menyetujui Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan telah disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Gubernur berdasarkan Kkeputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 857/KPTS/BPKAD/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Penyempurnaan dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 27 Tahun 2013, Perda KOta Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 01 Tahun 2013
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Daerah tentang Penjabaran APBD
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 050/3499/SJ dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan rencana strategis perangkat daerah tahun 2024-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan Renstra, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2019
INTEGRASI-JAMINAN KESEHATAN-DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-KE-DALAM-PROGRAM-JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2019/NO.07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Kota Lubuklinggau ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Bahwa diperlukan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terintegrasi, khususnya Jaminan Kesehatan agar dalam pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam integrasi Jamkesda meliputi tujuan integrasi, ruang lingkup pengaturan integrasi, dan mekanisme integrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkan PP No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu melakukan penyesuaian substansi dalam Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No 48 Tahun 2021; PP No 54 Tahun 2007; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012; Perpres No 96 Tahun 2018; Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011; Permendagri No 2 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2019; Permendagri No 109 Tahun 2019; Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini di atur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015, yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 4 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 12 dihapus; ketentuan Pasal 13 diubah; ketentuan Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 diubah; diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1(satu) Pasal yakhi Pasal 18A; ketentuan Pasal 21 diubah; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 23 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 dihapus; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 36 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, ayat (3) dihapus serta ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4); diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 66A; ketentuan Pasal 67 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No 7 Tahun 2010
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2015
PENYELENGGARAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - DAN - PENCATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntuan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi
standar tehnologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain:Pasal 18 ayat (6) UUD1945;UU No 7 tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;PP No 32 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 18 Tahun 2005;PP No 37 tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 102 Tahun 2012;Perpres No26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012;Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan yang diubah : peraturan Daerah Nomo 7 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
peraturan yang akan diatur: Peratura Daerah Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2019
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN DAERAH-NOMOR 10 TAHUN 2011-TENTANG-PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 meliputi : ketentuan Pasal 1 tentang ketentuan umum diubah; ketentuan Pasal 19 huruf a dan h tentang penetapan tarif pajak hiburan diubah; ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 48 diubah dengan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7); Diantara Pasal 48 dan 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A tentang pelaporan melalui online sistem; Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (stau) pasal yakni Pasal 52A; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 1a; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu 2a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - BADAN - KESATUAN - DAN - POLITIK - KOTA - LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, B.D.2019/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Kesatuan dan Politik Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Badan kesatuan Bangsa dan politik telah dilakukan Evaluasi dan mendapatkan rekomendasi Gubenur Sumatera Selatan dengan surat nomor 061/0907/VII/2019 tangal 11 April 2019 tentang persetujuan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan 3 (Tiga) bidang
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 99 Tahun 2018;Permendagri No 11 Tahun 2019;Perda No 7 Tahun 2016;Kepmendagri No 100-440 Tahun 2019;Kepmendagri No 100-441 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat