Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur mengenei ,Pejabat pengelolaan barang milik daerah,Perencana kebutuhan barang milik daerah,pengadaan,penggunaan ,Pemanfaatan,Pengamanan dan Pemeliharaan,Pemindahtanganan ,Pemusnahan,Penghapusan,Pembinaan ,pengendalian ,dan pengawasan,Pengelolaan barang mili,k daerah pasa PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ,barang milik daerah rumah negara,Ganti rugi dan sanksi,ketentuan peralihan,ketentuan penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan