Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 136 dan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang
Persediaan Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2018.
Mengatur pemberian uang persediaan untuk kegiatan non LS untuk setiap SKPD sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 tentang
Tahun 2017; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Magetan
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 36 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Magetan No. 35 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR
36 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN
JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID 19 BAGI WARGA MISKIN
KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
EDOMAN PENYALURAN BANTUAN JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 BAGI WARGA MISKIN KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 BAGI WARGA MISKIN KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga Pemerintah Kabupaten Magetan perlu memberikan bantuan kepada masyarakat; b. bahwa untuk tertib administrasi dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian bantuan, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat: 13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai; 15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jenis Bantuan, Manfaat, Kriteria Penerima, Pendataan, Mekanisme Penyaluran, Pemantauan dan Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan, Pengaduan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020
Materi pokok: mengatur mengenai ketentuan Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima THR dan Gaji ke 13; pembayaran; komposisi THR dan gaji ke 13; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
mencabut Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara Tahun 2021
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perhubugan Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 139 Tahun 2016; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perhubugan Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; tata kerja; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2020
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/12.830/202/2015 tanggal
28 Desember 2015 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Peningkatan Bidang Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 414.1/451/206/2016 tanggal
21 Januari 2016 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten pada APBD
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program JALIN MATRA Provinsi Jawa Timur yang kegiatan fisiknya diarahkan pada Pemerintahan Desa dan pendanaanya akan langsung ditransfer ke rekening Pemerintah Desa, disediakan biaya operasional bagi Pemerintah Kabupaten Magetan yang harus dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran XVIII Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat Alokasi DAK Non Fisik yang dipergunakan untuk Operasional Penyelenggaraan PAUD, Tunjangan Profesi Guru, Operasional Kesehatan, Akreditasi Rumah Sakit, serta Jaminan Persalinan dan Operasional KB, yang harus dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016;
d. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/501/SJ tanggal 17 Pebruari 2016 tentang Petunjuk Tehnis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, terdapat perubahan kode rekening pada rekening Pendapatan yang harus segera disesuaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Nomor 420/10394/403.101/2015
tanggal 31 Desember 2015, terhadap program kegiatan yang berasal dari Dana DAK Tahun 2015 yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran agar dialokasikan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2016;
f. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2016, maka terhadap kegiatan bidang Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) perlu disesuaikan dengan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang baru karena pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 masih mengacu pada Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan tahun sebelumnya;
g. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 47);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
18);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada sisi Pendapatan, Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung dan Penerimaan Pembiayaan Daerah;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, terdapat perubahan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penguatan otonomi Daerah, terhadap obyek retribusi Daerah khususnya Retribusi Jasa Usaha perlu upaya penggalian dan pengembangan obyek retribusi sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah; b. bahwa guna upaya penggalian dan pengembangan obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; c. ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 88); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 74).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat
(2) diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2012
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Magetan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahurr 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengar Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dala.m Lingkungan Propinsi Jawa Timur ban Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pernbentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Llngkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dal Daerah Istimewa Jogjakarta
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.234);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor '5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneaia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Unda:ng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesfa. Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam N.egeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentaog Pembentukan peraturan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35);
Dalam rnenetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus, memperhatikan asas:
a. intensitas Urusan Pernerintahan dan, potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitaa;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yang jelas; dan
g. fleksibilitas.
Dengan Peraturan Daerah ini diben tuk Perangkat Daerah, Perangkat Daerah dimaksud terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A;
b. Sekretariat DPRD dengan Tipe A;
c. Inspektorat dengan Tipe A;
d. Dinas Daerah;
e. Badan;
f. Kecamatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah InJ mulai berlaku, maka:
a, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor3);
b. Peraturan. Daerah Kabupaten Magetan Nomor l O Tahun 2006 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Magetan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 10 Tahun, 2006 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kahupaten Magetan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 17 Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Magetan Nomor 26);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahurr 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan [Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 18 Tahuri 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ma:getan Nomo_r 4 Tahun 2008. tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor
18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 27);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 tentaug Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pernbangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan, 'I'ahun 2008' Nornor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 19 Tahun 201'2 tentang Perubahan Kedua aras Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 28);
e, Peraturan Daerah Kabupaten, Magetan Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah denga:n Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 5 Tahun 2012 tentang. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, Nomor 6 'Tahun 2008' tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16); dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor- 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Magetan [Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2017 kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; c. bahwa guna pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu disusun suatu pedoman dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, LKD, LAD, Hubungan Kerja LKD dan LAD, Pembinaan dan Pengawasan LKD dan LAD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016
Materi pokok : mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Magetan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat