Dalam rnenetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus, memperhatikan asas: a. intensitas Urusan Pernerintahan dan, potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitaa; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. fleksibilitas. Dengan Peraturan Daerah ini diben tuk Perangkat Daerah, Perangkat Daerah dimaksud terdiri dari: a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A; b. Sekretariat DPRD dengan Tipe A; c. Inspektorat dengan Tipe A; d. Dinas Daerah; e. Badan; f. Kecamatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat