Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 903/307.19/101.1/2021 tanggal
15 Januari 2021 hal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada
APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2021, Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.2.089.300.000,00 (dua miliar delapan puluh sembilan
juta tiga ratus ribu rupiah), yang anggarannya harus
segera disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 410/3949/112.4/2021 tanggal
25 Pebruari 2021 hal Bantuan Keuangan Khusus TMMD
ke 110, 111 dan 112 Tahun 2021 bahwa Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk mendukung kegiatan dimaksud dan harus segera
disesuaikan;
c. bahwa sesuai Surat Edaran DJPK Nomor SE-2/PK/2021
tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, mengamanatkan apabila
di Rekening Kas Daerah terdapat sisa DID dan DID
Tambahan Tahun 2020 maka dana tersebut dapat
digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan,
penguatan ekonomi daerah dan perlindungan sosial,
sehingga perlu segera disesuaikan;
d. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/923/Keuda tanggal 5 Pebruari 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBHCHT, DAK
Fisik, DAK Non Fisik untuk kegiatan PK2UKM, P2LPS,
BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 maka
Program, Kegiatan/Sub Kegiatan yang dananya bersumber
dari DBHCHT perlu disesuaikan;
e. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/2106/Keuda tanggal 22 Maret 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait DAK Non Fisik Jenis Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2021, maka perlu
diadakan penyesuaian terhadap Nomenklatur Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
f. bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
Hk.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang bersumber dari DAU dan DBH
Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-3706 Tahun 2020, Nomenklatur Sub Kegiatan
harus segera disesuaikan;
g. bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal
Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi
dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaannya perlu
penyesuaian antar kode rekening pada sub kegiatan Pengelolaan Analis Jabatan pada Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah;
h. bahwa sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Fasilitasi Penanaman Modal tahun 2021, perlu
segera disesuaikan karena Juknis terbit setelah DPA
disahkan;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/123/Kept/403.013/2021 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada
Beberapa Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan
yang terjadi pada tanggal 8 April 2021 maka
penanganannya harus segera dialokasikan dengan
mengambil dari dana Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Magetan
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu penyesuaian
anggaran akibat penggabungan Bagian Sumber Daya Alam
dan Bagian Administrasi Perekonomian;
k. bahwa kekurangan anggaran belanja gaji dan tunjangan
pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan
Takeran dan Inspektorat harus segera disesuaikan karena
merupakan belanja mengikat yang harus dicukupi;
l. bahwa sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar
pelaksanaan seleksi pengadaan PNS dan PPPK di
Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan aman dan
lancar pada masa pandemi, maka anggarannya perlu
disesuaikan;
m. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l serta
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 13 Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; perubahan yaitu Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebesar Rp.1.791.843.645.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah telah
ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 63 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magetan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja dan adanya perubahan peta jabatan pada
beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah serta sebagai
tindaklanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/
470/M.SM.04.00/2021 tanggal 28 April 2021 perihal
Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka
Peraturan Bupati Magetan Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magetan perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat daftar kelas jabatan dan rincian jabatannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur kembali pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.; Hibah dan Bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2014;
Perda Kag. Magetan No 10 Tahun 2020.
Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas; Komponen Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
b. bahwa guna memaksimalkan pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun 2021/2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
Permendikbud No 63 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Magetan No 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 5 Tahun 2014;
Perbup No 19 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran, huruf C. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah.
2. Lampiran, huruf I. Jalur dan Tata Cara Pendaftaran, angka 2 huruf l angka 1 diubah.
3. Lampiran secara keseluruhan berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pelayanan para petugas dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magetan maka dengan berdasarkan ketentuan Angka 1 Huruf a Poin 4) Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif bagi Petugas yang terkait dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), salahsatunya dapat berupa pemberian insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 78
Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 6 Tahun 2018;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 23 Tahun 2008;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 17/PMK.07/2021;
Permenkes No 10 Tahun 2021;
Peraturan kepala BNPB No 3 Tahun 2016;
Peraturan Kepala BNPB No 2 Tahun 2018;
Keputusan menkes No HK.01.07/Menkes/2539/2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Perbup Magetan No 78 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif bagi Petugas yang terkait dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 4, setelah angka 8 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 9 dan angka 10;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan, Bupati dapat memberlakukan pemutihan uji berkala berupa pembebasan denda terhadap kendaraan wajib uji yang tidak mengujikan kendaraan tepat pada waktunya;
c. bahwa dalam rangka upaya kewaspadaan dan pencegahan terhadap resiko meluasnya penyebaran Corona Virus Desesase (COVID-19) di lingkungan kerja Dinas Perhubungan, telah dilakukan penutupan layanan uji kendaraan bermotor pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta guna mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas melalui pengujian terhadap kendaraan bermotor serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat Kabupaten Magetan akibat pandemi Corona Virus Desesase (COVID-19), perlu memberikan pembebasan atas denda keterlambatan uji kendaraan bermotor;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 80 Tahun 2012;
PP No 74 Tahun 2014;
PP No 37 Tahun 2017;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Kepmen Perhubungan No 63 Tahun 1993;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenhub No PM 133 Tahun 2015;
Permenhub No PM 33 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2018;
Perbup No 14 Tahun 2012;
Perbup No 16 Tahun 2020;
Perbup Magetan No 32 Tahun 2020.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Yang Masa Berlaku Ujinya Habis Pada Saat Penutupan Layanan Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan; Penutupan Layanan Uji Kendaraan sebagaimana dimaksud merupakan penutupan layanan uji kendaraan dalam rangka upaya kewaspadaan dan pencegahan terhadap resiko meluasnya penyebaran Corona Virus Desesase (COVID-19) di lingkungan kerja Dinas Perhubungan yang dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2021;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, maka pagu alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Magetan mengalami penurunan sebesar Rp.27.717.347.000,00;
c. bahwa dengan penurunan pagu alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Magetan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pagu alokasi untuk Alokasi Dana Desa perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 17/PMK.07/2021;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. magetan No 4 Tahun 2014;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2020;
Perbup Magetan No 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan No 12 Tahun 2021;
Perbup Magetan No 79 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 20 Tahun 2021;
Perbup Magetan No 91 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021 (Berita Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 91), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah;
2. Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 N0 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Bupati Magetan No 36 Tahun 2020 Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten MagetaN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antispasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengubah jangka waktu pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 40 Tahun 1991;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Kepres No 7 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Kemenkes No HK.01.07/Menkes/104/2020;
Peraturan Kepala BNPB No 2 Tahun 2018;
Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020;
Pergup Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Perbup Magetan No 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 69 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 69 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 N0 19o
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Ketentuan tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendiknas No 23 Tahun 2006;
Permendiknas No 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas No 6 Tahun 2007;
Permendikbud No 63 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Magetan No 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 5 Tahun 2014;
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Magetan serta agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dimaksud dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia usia sekolah dan usia prasekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat