Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Lokal Kemiskinan di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh agar program kegiatan penanganan fakir miskin tepat sasaran;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan indikator rumah tangga miskin yang memenuhi kelayakan untuk dapat diusulkan ke dalam Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengatur Indikator Lokal Kemiskinan di Kabupaten Magetan yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 713);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013 tentang Penetapan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Tujuan Penyusunan Indikator Lokal Kemiskinan;
3. Indikator Lokal Kemiskinan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Magetan Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Magetan Tahun 2019-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penetapan Rencana Induk kelitbangan;
3. Sistematika;
4. Tujuan dan Sasaran;
5. Pelaksanaan;
6. pembinaan dan Evaluasi;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
116 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, ketentuan mengenai pengalokasian bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 11);
Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan kepada Desa Tahun 2019 sejumlah Rp. 7.426.724.400,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasia, Pembagian, dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mengalokasikan Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Magetan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40).
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57);
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019 sebesar Rp. 105.291.190.285,00 (seratus lima miliar dua ratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), dibagi kepada setiap Desa di Kabupaten Magetan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan TA 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penetapan Rincian Dana Desa;
3. Penyaluran Dana Desa;
4. Penggunaan Dana Desa;
5. Pelaporan Dana Desa;
6. Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bulan Dana PMI Kabupaten Magetan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/ atau bencana alam perlu diberikan bantuan baik berupa tenaga maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas Palang Merah Indonesia;
b. bahwa untuk mendukung pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan disebutkan bahwa pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat;
c. bahwa guna melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Kepada Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Bupati ini Menetapkan pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2019.
Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2019 dilaksanakan dengan mengedarkan kupon sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2018tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola biaya pemilihan Kepala Desa yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Untuk Biaya pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 62)sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 5);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Biaya Pemilihan Kepala Desa;
3. Pengelolaan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman umum Bantuan Keuangan Khusus untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Magetan tahun 2017 Nomor
38 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberi izin kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, perlu mengatur mekanisme pembukaan dan penutupan rekening penerimaan dan rekening pengeluaran satuan kerja perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magaetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magaetan Nomor 64);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembukaan Rekening;
3. Penutupan Rekening;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Formulir;
6. Penutp.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pembukaan Dan Penutupan Rekening Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Persediaan Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Uang Persediaan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun pedoman pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelestarian pakaian bermotif batik, serta sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi Satuan kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Magetan, maka pengaturan mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) ;
Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pakaian Dinas;
3. Atribut Pakaian Dinas;
4. Pemakaian Atribut;
5. pengadaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 32) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat