Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Tujuan Penyusunan Indikator Lokal Kemiskinan; 3. Indikator Lokal Kemiskinan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat