PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 89); 13. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 62).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pedoman Penyusunan APB Desa, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 62 Tahun 2020
Pendidikan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan bab III angka 3 Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, sasaran pokok pembangunan tata kelola dan reformasi birokrasi salah satunya adalah meningkatkan kualitas insan yang berkeadilan yang tercermin dari meningkatnya kompetensi siswa Indonesia dalam bidang matematika, sains, dan literasi;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan serta membudayakan kesadaran masyarakat Kabupaten Magetan agar gemar membaca dan menulis, maka perlu dilakukan upaya koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi;
c. bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Magetan adalah melalui gerakan literasi, sehingga diperlukan regulasi yang berkesinambungan untuk mengaturnya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2008;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pembudayaan Gerakan Literasi;
b. Sarana dan prasarana;
c. Kelembagaan Gerakan Literasi;
d. Strategi Pelaksanaan;
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 61 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Bupati menetapkan tarif air minum setiap tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
3. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
4. Permendagri Nomor 71 Tahun 2016;
5. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2021 dengan struktur dan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 60 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Pasal 6 Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2019; b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa pada Tahun 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
Mengingat: 11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 69) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan tahun 2020 Nomor 54); 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2020 ( Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2019 ( Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 20); 13. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 57).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah, Lampiran Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2020 diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PUPUK NONSUBSIDI UNTUK PETANI DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pertanian memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto dengan penyerapan tenaga terbanyak di Kabupaten Magetan;
b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap semua sektor termasuk sektor pertanian, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magetan termasuk petani;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penanganan dampak ekonomi terutama untuk menjaga agar dunia usaha di Daerah tetap bisa berjalan;
d. bahwa guna penanganan dampak ekonomi khususnya bagi sektor pertanian agar tetap bisa berjalan Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya atau langkah tertentu;
e. bahwa pemberian bantuan pupuk nonsubsidi kepada petani merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi beban petani akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Permendagri Nomor 39 Tahun 2020;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019.
Penyaluran bantuan pupuk nonsubsidi untuk petani bertujuan untuk:
a. meringankan beban petani akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);dan
b. mendorong dan mendidik petani untuk menggunakan pupuk nonsubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
26. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019;
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
28. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
29. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
30. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
31. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
32. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
33. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
33. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
34. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
35. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
36. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
37. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
38. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
39. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
40. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018;
41. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
42. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012;
43. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012;
44. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013;
45. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
46. Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017;
47. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2020;
48. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah sebesar Rp.1.865.234.108.016,36 berkurang sejumlah Rp.96.024.856.960,96 sehingga menjadi sebesar Rp.1.769.209.251.055,40 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan;
b. bahwa salah satu upaya dalam mengefektifkan pemberdayaan perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat adalah melalui Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pemberdayaan Perempuan melalui Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014;
9. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007;
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994;
15. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;
16. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015;
19. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016.
Sasaran Kegiatan pemberdayaan perempuan melalui kegiatan PUG di Daerah adalah:
a. kegiatan-kegiatan tertentu di Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Organisasi-Organisasi berbasis Perempuan, Organisasi-Organisasi sosial, politik, kemasyarakatan dan keagamaan, serta di lembaga-lembaga pendidikan dalam wilayah Daerah;
b. kegiatan-kegiatan berbasis PUG yang ada di pusat studi wanita dan gender yang ada di Daerah; dan
c. kegiatan-kegiatan kontrol maupun peran aktif perempuan dalam kehidupan sosial, politik dan hukum di semua lini kehidupan serta jabatan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Nomor 86 Tahun 2017;
6. Nomor 90 Tahun 2019;
7. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
9. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
10. Perbup Magetan Nomor 16 Tahun 2019;
11. Perbup Magetan Nomor 39 Tahun 2020.
Menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun 2020, Kabupaten Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.14.163.265.000,00 atas hasil penilaian berdasarkan katagori kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah;
b. bahwa alokasi anggaran Dana Insentif Daerah Tambahan periode kedua sebagimana dimaksud pada huruf a perlu segera ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. PMK Nomor 141/PMK.07/2019;
12. PMK Nomor 114/PMK.07/2020;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
15. Perbup Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 45 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.865.234.108.016,36
b. Berkurang (Rp 109.280.702.458,00)
Jumlah Rp. 1.755.953.405.558,36
2. Belanja
a. Semula Rp. 1.899.684.108.016,36
b. Bertambah Rp. 56.487.778.237,33
Jumlah Rp. 1.956.171.886.253,69
Defisit (Rp. 200.218.480.695,33)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1). Semula Rp. 42.050.000.000,00
2). Bertambah Rp. 158.168.480.695,33
Jumlah penerimaan Rp. 200.218.480.695,33
b. Pengeluaran
1). Semula Rp. 7.600.000.000,00
2). Berkurang (Rp. 7.600.000.000,00)
Jumlah pengeluaran Rp. 0,00
Juml Pembiayaan Netto Rp. 200.218.480.695,33
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
26. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
27. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
29. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
30. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
31. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
32. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
33. Permendagri Nomor 38 Tahun 2018;
34. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
35. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008;
36. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
37. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
38. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
39. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018;
40. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
41. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018;
42. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012;
43. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013;
44. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016;
45. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016;
46. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2015;
47. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
48. Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017;
49. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2018;
50. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2019;
51. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2020.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 237.377.706.041,60
b. Dana Perimbangan Rp 1.303.480.933.039,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah Rp 395.700.395.917,00
Jumlah Pendapatan Rp 1.936.559.034.997,60
2. Belanja
a. Belanja tidak langsung
1) Belanja Pegawai Rp 778.087.736.692,50
2) Belanja Hibah Rp 44.118.784.500,00
3) Belanja Bantuan Sosial Rp 3.111.000.000,00
4) Belanja Bantuan Keuangan Rp 303.822.543.974,00
5) Belanja Tidak Terduga Rp 10.654.026.083,00
Rp 1.139.794.091.249,50
b. Belanja langsung
1) Belanja Pegawai Rp 38.037.977.547,60
2) Belanja Barang dan Jasa Rp 457.310.516.900,93
3) Belanja Modal Rp 349.500.872.689,75
Rp 844.849.367.138,28.
Jumlah Belanja Rp 1.984.643.458.387,78
Surplus/(Defisit) Rp (48.084.423.390,18)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp 292.380.712.253,11
b. Pengeluaran Rp 5.591.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 286.789.712.253,11
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 238.705.288.862,93
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat