Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 56 Tahun 2020

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran Kegiatan pemberdayaan perempuan melalui kegiatan PUG di Daerah adalah: a. kegiatan-kegiatan tertentu di Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Organisasi-Organisasi berbasis Perempuan, Organisasi-Organisasi sosial, politik, kemasyarakatan dan keagamaan, serta di lembaga-lembaga pendidikan dalam wilayah Daerah; b. kegiatan-kegiatan berbasis PUG yang ada di pusat studi wanita dan gender yang ada di Daerah; dan c. kegiatan-kegiatan kontrol maupun peran aktif perempuan dalam kehidupan sosial, politik dan hukum di semua lini kehidupan serta jabatan publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 56 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 56
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan