Sasaran Kegiatan pemberdayaan perempuan melalui kegiatan PUG di Daerah adalah: a. kegiatan-kegiatan tertentu di Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Organisasi-Organisasi berbasis Perempuan, Organisasi-Organisasi sosial, politik, kemasyarakatan dan keagamaan, serta di lembaga-lembaga pendidikan dalam wilayah Daerah; b. kegiatan-kegiatan berbasis PUG yang ada di pusat studi wanita dan gender yang ada di Daerah; dan c. kegiatan-kegiatan kontrol maupun peran aktif perempuan dalam kehidupan sosial, politik dan hukum di semua lini kehidupan serta jabatan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat