Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi pada Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38) disebutkan bahwa Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang meliputi karcis dan kartu langganan wajib dilakukan perforasi terlebih dahulu;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah dengan menggunakan karcis atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD dapat dilakukan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap prosesnya, maka perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan perforasi karcis atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi Pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 1 Tahun2020;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 38 Tahun 2020.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan perforasi di Daerah.
Mekanisme Perforasi bertujuan untuk :
a. Memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi;
b. meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi; dan
c. memberikan pedoman bagi SKPD yang membidangi retribusi dalam pelaksanaan perforasi pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan SKRD.
Ruang lingkup perforasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengesahan bukti pembayaran atas pungutan Retribusi, meliputi Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang menggunakan alat pungut berupa dokumen yang dipersamakan dengan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 1A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan No 87 Tahun 2016 tentang kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan penyesuaian tugas pokok fungsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 54 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan No 87 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 87), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan pada Lampiran Huruf A diubah dan Huruf F dihapus sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, maka ketentuan penggunaan pakaian dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020;
9. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mengalokasikan Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa pengalokasian Alokasi Dana Desa dan tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Magetan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
9. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020;
10. Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 90 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
8. Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017.
Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 adalah sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 89 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM RANGKA MENUNJANG KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan bahan bakar minyak, maka perlu adanya pengaturan dalam pemberian bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional kedinasan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan;
b. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Dalam Rangka Menunjang Kelancaran Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dengan Peraturan ini dilaksanakan pemberian bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional kedinasan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanan tugas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakannya penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Yang Menyelengarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magetan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
3. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016;
5. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magetan Nomor 24 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI MENGENAI KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan beberapa Peraturan Bupati mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa dengan adanya penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah maka guna penyelarasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pencabutan terhadap beberapa Peraturan Bupati mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, beberapa Peraturan Bupati Magetan meliputi:
a. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016;
b. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016;
c. Peraturan Bupati Magetan Nomor 63 Tahun 2016;
d. Peraturan Bupati Magetan Nomor 64 Tahun 2016;
e. Peraturan Bupati Magetan Nomor 70 Tahun 2016;
f. Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2016;
g. Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Magetan Nomor 76 Tahun 2016;
h. Peraturan Bupati 79 Tahun 2016;
i. Peraturan Bupati Magetan Nomor 80 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2017;
j. Peraturan Bupati Magetan Nomor 81 Tahun 2016;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, membawahkan:
1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan
2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN.
c. Bidang Mutasi Dan Promosi, membawahkan :
1. Subbidang Mutasi, Pengembangan Karier dan Promosi; dan
2. Subbidang Kepangkatan;
d. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan:
1. Subbidang Diklat Penjenjangan, Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi;dan
2. Subbidang Diklat Teknis Fungsional;
e. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan, membawahkan:
1. Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;dan
2. Subbidang Disiplin dan Penghargaan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Pengelolaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, emembawahkan:
1. Subbidang Pendataan;
2. Subbidang Intensifikasi; dan
3. Subbidang Penetapan.
c. Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD membawahkan:
1. Subbidang Penagihan Pajak;
2. Subbidang Keberatan Pajak; dan
3. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan PAD.
d. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, membawahkan:
1. Subbidang Perencanaan Anggaran Pendapatan;
2. Subbidang Perencanaan Anggaran Belanja Daerah; dan
3. Subbidang Perencanaan Anggaran Pembiayaan.
e. Bidang Perbendaharaan Daerah, membawahkan:
1. Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;
2. Subbidang Pengelolaan Perbendaharaan; dan
3. Subbidang Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan.
f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, membawahkan:
1. Subbidang Akuntansi Penerimaan;
2. Subbidang Akuntansi Pengeluaran; dan
3. Subbidang Pelaporan Keuangan Daerah.
g. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahkan:
1. Subbidang Analisa dan Pelaporan;
2. Subbidang Inventarisasi dan Pengamanan;dan
3. Subbidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan.
h. UPTB; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat