Susunan Organisasi Badan terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Pengelolaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, emembawahkan: 1. Subbidang Pendataan; 2. Subbidang Intensifikasi; dan 3. Subbidang Penetapan. c. Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD membawahkan: 1. Subbidang Penagihan Pajak; 2. Subbidang Keberatan Pajak; dan 3. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan PAD. d. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, membawahkan: 1. Subbidang Perencanaan Anggaran Pendapatan; 2. Subbidang Perencanaan Anggaran Belanja Daerah; dan 3. Subbidang Perencanaan Anggaran Pembiayaan. e. Bidang Perbendaharaan Daerah, membawahkan: 1. Subbidang Pengelolaan Kas Daerah; 2. Subbidang Pengelolaan Perbendaharaan; dan 3. Subbidang Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan. f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, membawahkan: 1. Subbidang Akuntansi Penerimaan; 2. Subbidang Akuntansi Pengeluaran; dan 3. Subbidang Pelaporan Keuangan Daerah. g. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahkan: 1. Subbidang Analisa dan Pelaporan; 2. Subbidang Inventarisasi dan Pengamanan;dan 3. Subbidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan. h. UPTB; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat