Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 87 Tahun 2020

PENCABUTAN PERATURAN BUPATI MENGENAI KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, beberapa Peraturan Bupati Magetan meliputi: a. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016; b. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016; c. Peraturan Bupati Magetan Nomor 63 Tahun 2016; d. Peraturan Bupati Magetan Nomor 64 Tahun 2016; e. Peraturan Bupati Magetan Nomor 70 Tahun 2016; f. Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2016; g. Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Magetan Nomor 76 Tahun 2016; h. Peraturan Bupati 79 Tahun 2016; i. Peraturan Bupati Magetan Nomor 80 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2017; j. Peraturan Bupati Magetan Nomor 81 Tahun 2016; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 87 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI MENGENAI KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 87
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan