Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengasuransian Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021.
meliputi:
a. kewenangan;
b. pelaksanaan;
c. penyelesaian perselisihan;
d. pembiayaan;dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 60 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN BARAT TAHUN 2022 – 2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Barat Tahun 2022-2042.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012.
Ruang lingkup RDTR WP Barat meliputi:
1. Lingkup materi yang meliputi:
a. tujuan penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang;
e. peraturan zonasi;
f. kelembagaan;
g. ketentuan lain-lain;
h. ketentuan peralihan; dan
i. penutup.
2. Lingkup lokasi RDTR WP Barat dengan luas 2.365,04 Ha (dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma nol empat hektar), beserta ruang udara di atasnya, ruang perairan dan ruang di dalam bumi menurut peraturan perundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 59 Tahun 2022
Kependudukan dan Perkawinan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber
daya manusia Kabupaten Magetan perlu upaya
peningkatan akses layanan pendidikan yang memadai;
b. bahwa salahsatu upaya untuk meningkatkan akses
layanan pendidikan yang memadai adalah pemberian
beasiswa bagi mahasiswa asal Kabupaten Magetan,sesuai
kewenangan Daerah di bidang pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta berdasarkan
ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa
Bagi Mahasiswa Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Besaran beasiswa yang diberikan Pemerintah Daerah kepada penerima beasiswa sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk:
a. sumbangan pembinaan pendidikan atau sejenisnya;
b. pembelian buku/alat tulis;
c. pemondokan;
d. bantuan praktek kerja lapangan;
e. kuliah kerja nyata;
f. penggandaan dan penjilidan tugas; dan/atau
g. penelitian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 58 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pangan, Pertanian dan Peternakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN POLA TANAM DAN TATA TANAM TAHUN 2022 / 2023 PADA DAERAH IRIGASI DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencapai manfaat dalam pelaksanaan pola
tanam dan tata tanam dengan memperhatikan potensi air
yang tersedia perlu pengaturan air agar tidak timbul
permasalahan khususnya kekurangan air irigasi;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun
2022 / 20237pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Rekapitulasi Rencana Tata Tanam Global (RTTG) Tahun 2022 / 20237serta kebutuhan air pada Daerah Irigasi sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati MagetanNomor 37 Tahun 2018 Tentang Tata Naskah Dinas Di Desa;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kelancaran dan optimalisasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang efektif dan efisien, maka beberapa ketentuan terkait Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt.) yang tercantum dalam Peraturan Bupati MagetanNomor 37 Tahun 2018 Tentang Tata Naskah Dinas Di Desa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Tata Naskah Dinas Di Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 2 Tahun 2017;
Perbup Magetan Nomor 37 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Di Desa Desa diubah sebagai berikut:
1. Pasal 17 diubah;
2. Pasal 18 diubah;
sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/6849.12/101.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022, pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Magetan mendapat Alokasi Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp.206.400.000,00 dengan peruntukan untuk pemenuhan honorarium kinerja Kepala/Guru TK/PAUD Non PNS dan honorarium Kinerja Guru Non PNS jenjang TK, SD dan SMP, sehingga harus segera disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Surat dari Camat Sidorejo Nomor 900/508/403.418/2022 tanggal 2 Desember 2022, untuk pembayaran TPP bulan Nopember dan Desember 2022 terdapat kekurangan alokasi anggaran sehingga perlu segera disesuaikan dengan menggeserkan anggaran TPP BPPKAD;
c. bahwa berdasarkan Surat dari Inspektur Kabupaten Magetan Nomor 900/837/403.060/2022 tanggal 6 Desember 2022, terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS sehingga perlu disesuaikan dengan menggeserkan dari rekening belanja tunjangan keluarga;
d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 68 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 30 tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 42 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.2.153.714.081.975,00 bertambah sebesar Rp.828.675.000,00 sehingga menjadi Rp.2.154.542.756.975,00 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut berlakunya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang
Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah dan guna sebagai
pelaksanaan Pasal 1 angka 15 Peraturan Kepala Arsip
Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Klasifikasi Arsip dan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Magetan tentang Kode Klasifikasi Arsip di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 83 Tahun 2022;
Peraturan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2012;
Perbup Magetan Nomor 26 Tahun 2010.
Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka, ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2010 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
110 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 140/14445/112.2/2022 tanggal 1 Nopember 2022, pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Kabupaten Magetan mendapat Alokasi Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp.622.275.000,00 dengan peruntukan pemberian honorarium bagi aparatur pemerintahan desa, sehingga harus segera disesuaikan;
b. bahwa setelah ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah mengalami permasalahan yaitu kekurangan anggaran belanja insentif retribusi pada Dinas Perhubungan, kekurangan belanja gaji dan tunjangan pada Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Magetan, kekurangan belanja Tambahan Penghasilan pada Kecamatan Maospati dan Kecamatan Panekan, kekurangan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas Sumberagung dan Puskesmas Plaosan, kekurangan anggaran untuk bahan bakar minyak dan pelumas pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, alokasi anggaran untuk bimbingan teknis pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan alokasi anggaran perjalanan dinas dalam daerah pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang harus segera disesuaikan dengan melakukan pergeseran antar sub rincian obyek belanja ataupun pengalihan dari kode rekening belanja lain;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 68 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 30 tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 42 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.2.153.714.081.975,00 bertambah sebesar Rp.622.275.000,00 sehingga menjadi Rp.2.154.336.356.975,00, dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka guna
pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam
penataausahaan dan mekanisme pencairan dana hibah
dan bantuan sosial, perlu dilakukan perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 27
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban,
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
1. Ketentuan Pasal 20, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b) dan setelah ayat (7) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (8);
2. Ketentuan Pasal 38, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek pajak kepada Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah;
d. bahwa guna pendaftaran dan pendataan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendataan dan Pendaftaran Wajib Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011.
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas :
a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah;dan
c. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat