Ruang lingkup RDTR WP Barat meliputi: 1. Lingkup materi yang meliputi: a. tujuan penataan ruang; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; e. peraturan zonasi; f. kelembagaan; g. ketentuan lain-lain; h. ketentuan peralihan; dan i. penutup. 2. Lingkup lokasi RDTR WP Barat dengan luas 2.365,04 Ha (dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma nol empat hektar), beserta ruang udara di atasnya, ruang perairan dan ruang di dalam bumi menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat