Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 60 Tahun 2022

RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN BARAT TAHUN 2022 – 2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup RDTR WP Barat meliputi: 1. Lingkup materi yang meliputi: a. tujuan penataan ruang; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; e. peraturan zonasi; f. kelembagaan; g. ketentuan lain-lain; h. ketentuan peralihan; dan i. penutup. 2. Lingkup lokasi RDTR WP Barat dengan luas 2.365,04 Ha (dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma nol empat hektar), beserta ruang udara di atasnya, ruang perairan dan ruang di dalam bumi menurut peraturan perundangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN BARAT TAHUN 2022 – 2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 60
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan