Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek pajak kepada Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah;
d. bahwa guna pendaftaran dan pendataan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendataan dan Pendaftaran Wajib Pajak Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011.
- Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas :
a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah;dan
c. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
- 21 Halaman
|