Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas : a. Pajak Reklame; b. Pajak Air Tanah;dan c. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat