Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.
Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa Laporan Keuangan yang telah di periksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
3. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 44 21);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5415)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ten.tang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
10. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 201 7 tentang Rak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 684 7)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6909);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tentang
2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
ten tang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 6);
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasia oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya
kemakmuran dan kesahteraan rakyat;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk
serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten
Konawe Kepulauan mengakibatkan berkurangnya lahan
pertanian pangan dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian pangan menjadi non pertanian yang dapat
mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Perindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Ten tang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Penetapan dan Alih Fungsi lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5185);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Ruang Lingkup
BAB III Perencanaan
BAB IV Penetapan
BAB V Pengembangan
BAB VI Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
BAB VII Penelitian
BAB VIII Pemanfaatan
BAB IX Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
BAB X Sistem Informasi
BAB XI Pembiayaan
BAB XII Peran Serta Masyarakat
BAB XIII Sanksi Administratif
BAB XIV Penyidikan
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Peralihan
BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
42 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, Daerah perlu menyelenggarakan
pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan
didukung anggaran yang memadai yang diantaranya
bersumber dari pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki potensi
penerimaan pajak dan retribusi yang perlu dilakukan
optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pajak Daerah
BAB III Retribusi Daerah
BAB IV Pemungutan Pajak dan Retribusi
BAB V Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
BAB VI Pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi
BAB VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak
BAB VIII Ketentuan Penyidikan
BAB IX Ketentuan Pidana
BAB X Ketentuan Lain-Lain
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
128 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14.A Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14.A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
melalui Pembangunan Daerah yang baik, profesional,
terararh, dan berkesinambungan, perlu didukung
dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang
terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan tujuan Pembangunan yang
berkelanjutan, perlu dilakukan upaya sinergi melalui
koordinasi dan perencanaan dengan seluruh pemangku
kepentingan:
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah, perlu disusun pedoman yang mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan .huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sistematika Renja Perangkat Daerah
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja daeah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana
secara tertib, lancar, transparan, akuntabel, berhasil guna,
perlu disusun Standar Satuan Harga, Biaya Umum,
Standar Biaya dan satuan Pekerjaan Konstruksi Pada
Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum,
Analisis Standar Biaya, dan Harga Satuan Pekerjaan
Konstruksi Pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322};
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
ten tang Pedoman Telrnis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penetepan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2024
Perbup Kab. Konawe Kepulauan No. 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan
biaya/harga dalam Standar Satuan Harga, Biaya Umum,
Standar Biaya dan satuan Pekerjaan Konstruksi pada
Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2024, maka perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun
2023 tentang Standar Satuan Harga, Biaya Umum,
Standar Biaya dan satuan Pekerjaan Konstruksi Pada
Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan
Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya, dan
Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Pada Barang dan Jasa
Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun
2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya
Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan
Pekerjaan Konstruksi Pada Barang dan Jasa Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024 (Berita Daetrah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 26);
Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2024
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Perbup Kab. Konawe Kepulauan No. 6 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepualauan Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa Program Beasiswa Wawonii Cerdas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ( l.c) Undangundang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa
Program Beasiswa Wawonii Cerdas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6793).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Jenjang Pendidikan
BAB IV Kriteria dan Persyaratan
BAB V Tim Pengelola Beasiswa Wawonii Cerdas
BAB VI Mekanisme Seleksi dan Penyaluran Beasiswa Wawonii Cerdas
BAB VII Pembatalan Pemberian Beasiswa Wawonii Cerdas
BAB VIII Besaran Dana Beasiswa Wawonii Cerdas
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
16 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperhatikan aspirasi, usulan serta
kehendak Masyarakat, kalangan dunia usaha, serta
jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan
perkembangan yang tidak sesuai dan asumsi kerangka
ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran Pembangunan, rencana program dan kegiatan
prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2024,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 263 dan Pasal
264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, maka sebagai penjabaran
pelaksanaan Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Menengah Daerah Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 65).
11. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023
Nomor 10);
BAB I Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
985 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Menjamin kebebasan setiap orang untuk
beragama dan untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya masing-rnasing.
b. bahwa pelayanan bagi Jemaah haji Kabupaten Konawe
Kepulauan perlu ditingkatkan melalui penyediaan
transportasi, konsumsi dan akomodasi Diman sebagai
bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah
sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 36
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2029 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Urnrah, Transportasi
Jemaah Haji dari daerah asal keembarkasi dan
konsumsi menjadi tanggungjawab Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kabupaten Konawe
Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6338);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1761);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji
BAB V Pembiayaan
BAB VI Koordinasi
BAB VII Pelaporan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Tahun
Anggaran 2024 serta beberapa rekening belanja
yang bersifat wajib dan mengikat pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang mengalami
kekurangan penyediaan anggaran, perlu
melakukan pergeseran anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran, pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar
kelompok, antar jenis, antar objek dalam jenis
yang sama, antar rincian objek dalam objek yang
sama dan antar sub rincian objek dalam rincian
objek yang sama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pussat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 799);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2023 Nomor 8);
6. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2024 Nomor 1);
7. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 9
Tahun 2024 tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2024 Nomor 9);
8. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 40
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2023 Nomor 42);
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KONAWE KEPULAUAN NOMOR
40 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat