Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023

Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

STANDAR SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA UMUM, ANALISIS STANDAR BIAYA DAN HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (HSPK) PADA BARANG DAN JASA KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 26
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Konawe Kepulauan No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan