Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
26 September 2024
Tanggal Pengundangan
26 September 2024
Tanggal Berlaku
26 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 17
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Konawe Kepulauan No. 25 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi pada Barang dan Jasa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan