Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam Pengelolaan Barang milik daerah;
b. bahwa barang milik daerahmemiliki nilai ekonomi pada masa kini dan memberi manfaat ekonomi atau keuntungan sosial di masa yang akan datang, termasuk sumber daya yang diperlukan untuk pelayanan publik;
c. bahwa untuk ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentukperaturan daerahtentang pengelolaan Barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5415)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Umum
Bab III Penjabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan Barang
Bab VII Pemafaatan Barang
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian Barang
Bab X Pemindahtanganan Barang
Bab XI Pemusnahan Barang
Bab XII Penghapusan Barang
Bab XIII Penatausahaan Barang
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum
Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Tangga
Bab XVII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XVII Ketentuan Lain-lain
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat;
b. bahwa untuk memadukan Perencanaan Berjalan Terintegrasi, maka perlu disusun secara sistematis, terarah, dan menyeluruh, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran yang adil dan setara di Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum berdasar ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta pasal 260, Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 267 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,perlu disusun pengaturandalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembraran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Daerah
Bab III Masa Reses Anggota DPRD
Bab IV Penganggaran
Bab V Koordinasi Perencanaan Berjalan Terintegrasi
Bab VI Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab VII Kinerja Pembangunan Daerah
Bab VIII Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
Bab IX Pengelolaan SIPBT
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
94 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga menyebahkan adanya peralihan Urusan dan kewenangan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya terkait urusan Perhubungan;
b. bahwa pembangunan daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan dewasa ini yang terus digenjot oleh Pemerintah Daerah setempat telah mendorong terbukanya isolasi wilayah, meningkatnya kualitas infrastruktur kawasan, meningkatnya kualitas prasarana dan sarana perhubungan serta semakin kompleksnya dinamika dan mobilitas penduduk dalam melakukan interaksi sosial ekonomi dan sosial budaya di dalam dan diluar pulau Wawonii ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3929);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perubahan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 43);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkatan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tentang Kepelabuhanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 502);
17. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 560).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan ;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan Tahun 2005 – 2025.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab V Penyelenggaraan Pelayaran
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
134 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jamaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk beragama dan untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya masing-masing;
b. bahwa pelayanan bagi Jemaah haji Kabupaten Konawe Kepulauan perlu ditingkatkan melalui penyediaan transportasi, konsumsi dan akomodasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, transportasi jemaah haji daeri daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta akomodasi dan konsumsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor … Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor …).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III PPHD dan Petugas Haji Daerah
Bab IV Transportasi Jemaah Haji
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan
salah
satu
sumber
pendapatan
daerah
guna
membiayai
pelaksanaan
pemerintahan
daerah, meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
dan meningkatkan
kemandirian daerah;
b.
bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 7
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi JasaUmum,
perlu mengatur Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Pengelolaan Sampah;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a dan huruf
b,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2013
Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5415);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4578);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
Nomor 3,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor3);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
8
Tahun
2016
tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
Nomor9,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor9);
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun
2018
Nomor 25,
Tambahan
Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
BAB XII KADALUWARSA
BAB XIII PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun
2018
Nomor
135)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeraah Kebupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020 merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
9. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Peperintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah dua kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 138, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ten tang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepala Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaterr/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2972);
22. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tabun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 540);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tabun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun Anggaran 2020;
33. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
34. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 44.A tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan dan Keluraban lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan;
Penjabaran APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Penjabaran APBD TA 2020
169
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun
rencana pembangunan jangka panjang daerah
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun memuat misi visi dan arah pembangunan daerah;
b. bahwa dengan mendasarkan pada Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka
penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan dituangkan dalam bentuk Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2005-2025;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pa sa l 18 ayat (6)
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3348) ;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 ten tang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 centang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Rancangan Awal, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan di dalam Pasal 12 ayat (2) huruf ayang antara lain menegaskan bahwa pendidikan merupakan
urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk melanjutkan pemerintahan dan perluasan akses, peningkatan mutu relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
b. bahwa untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimanana dimaksud dalam huruf a, maka khusus pada bidang pendidikan dipandang
perlu adanya kebijakan pendidikan yang terencana, berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta aksebilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b setidak
tidalmya harus sesuai dengan berbagai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republi.k: Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republi.k: Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5451);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
BAB VI PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB VII KURIKULUM
BAB VIII PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN
BAB IX BAHASA PENGANTAR
BAB XII EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XV PENJAMINAN MUTU
BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII KERJASAMA
BAB XVIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
BAB XXI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
91 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak tersebut;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupyang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan memandang perlu mengatur penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Kelayakan Lingkungan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2009 Nomor 112, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 140, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 84, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahuri 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor23 Tabun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Republik Indonesia Nomor 48;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten KonaweKepulauan (Lembaran DaerahKabupaten Konawe Kepulauan Tahun2016 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
11. Peraturan MenteriLingkunganHidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksanaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
13. Peraturan DaerahKabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (LembaranDaerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III TATA CARA PENERBITAN IZIN
BAB IV DOKUMEN LINGKUNGAN
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL DAERAH
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wisata Halal
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam, peninggalan sejarah, serta karya seni dan budaya daerah Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan surnber daya dan modal pembangunan wisata untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa pembangunan wisata daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dapat mengintegrasikan nilai-nilai halal dengan menyediakan atraksi dan amenitas pada destinasi wisata yang sesuai dengan ketentuan syariah;
c. bahwa pembangunan wisata daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dengan pendekatan Wisata Halal memerlukan upaya-upaya komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan yang mencakup perseorangan, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, dan swasta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Wisata Halal
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 33 Ayat (3) dan Pasal 34 Ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali ctirubah, terakhir dengan dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262)
6. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syari'ah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 20);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Asas
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Kebijakan Wisata Halal
BAB V Pendanaan Wisata Halal
BAB VI Pelestarian dan Peningkatan Destinasi dan Sumber
BAB VII Usaha Wisata Halal
BAB VIII Pemasaran Wisata Halal
BAB IX Peran Serta Masyarakat
BAB X Pengawasan
BAB XI Sanksi
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat