Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
terhadap
masyarakat
khususnya
dibidang
pelayanan
perizinan
serta
mendorong
pertumbuhan
ekonomi melalui
peningkatan
investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan
izin yang cepat, efisien dan terpadu;
b.
bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, maka dipandang
perlu adanya Pelimpahan Wewenang Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten
Konawe Kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana
dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di
atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Konawe Kepulauan;
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 7,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3214);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor : 66, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor :
4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
61,
tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4585);
9.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5234);
10. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13
Tahun 2013 tentang Pembentukan
Daerah
Otonomi Baru Kabupaten Konawe Kepulauan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 84Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5487) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas undang-undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5479) ;
12.Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
14.Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4737);
15.Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
89,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan,
Pengundangan,
dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan
Presiden
Nomor 27 Tahun
2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
18.Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
19.Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2007 ten tang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
21. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di
Daerah;
22.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan,
Pembinaan
dan
Pelaporan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
dibidang
Penanaman Modal;
23.
Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pemberdayaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi Biokrasi, Kepala Badan Koordinasi
Penanaman
Modal
tentang
Sinkronisasi
Pelaksanaan
Penanaman
Modal di
Daerah
tanggal 15 September 2010;
24.Surat Menteri Dalam NegeriNomor570/3172/SJ
Tanggal
19
Agustus
2011
tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan di Bidang Penanaman Modal Dalam
Negerimelalui Kelembagaan PTSPdi Daerah;
25.Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubemur,
Bupati/Walikota
tentang
Peringatan
tentang
Pembentukan Kelembagaan di Daerah Tanggal
25November2011;
26.Surat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan
Daerah tentang Penguatan Kelembagaan PTSP
Tanggal8 Agustus2011;
27. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
04
Tahun
2015
tentang Pembentukan
Badan
Perizinan Terpadu satu Pintu dan Penanaman
Modal Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
28.Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
Tahun
2015
tentang
Penjabaran
APBD
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2016;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelimpahan Wewenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Teknis Pada Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
terhadap
masyarakat
khususnya
dibidang
pelayanan
perizinan
serta
mendorong
pertumbuhan
ekonomi
melalui
peningkatan
investasi, makaperlu adanya sistem pelayananizin
yang cepat, efisien dan terpadu;
b.bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana·
dimaksud pada huruf a di atas, maka dipandang
perlu adanya Tim Teknis Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman ModalDaerah
di Kabupaten KonaweKepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Konawe
Kepulauan;
l.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
1982 Nomor 7,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3214);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelo1aan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor: 66,
TLNRI Nomor: 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dengan
PemerintahDaerah(LembaranNegara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pe1ayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan
Kaupaten
Konawe Kepulauan
Povinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5415);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5487)
sebagaimana telah
diubah
terakhir
dengan
undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23
Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(LembaranNegara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5479) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4741);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
di
Bidang
Penanaman Modal;
19. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Paket Kebijakan PerbaikanlklimInvestasi;
20. Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman
Organisasi
dan
Tata
KeIja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
23. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
24. Surat Edaran bersama Mendagri, Menpan dan RB,
Kepala BKPM tetang Sinkronisasi Pelaksanaan
Pelayanan Penanaman Modal tentang Sinkronisasi
Pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah tanggal
15 September 2010;
25. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 570/3172/SJ
Tanggal 19 Agustus 2011 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang
Penanaman
Modal
Dalam
Negeri
melalui
KelembagaanPTSPdi Daerah;
26. Surat
Mendagri
Kepada
Gubernur,
Bupati/Walikota
tentang
Peringatan
tentang
Pembentukan Kelembagaan di Daerah Tanggal 25
November2011;
27. Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah tentang
Penguatan Kelembagaan PTSP Tanggal 8 Agustus
2011;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
tahun 2014 tentang Penetapan APBD
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2016;
29. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 02
Tahun 2015 tentang Penjabaran APBDKabupaten
KonaweKepulauan Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 4
Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Badan
Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya regulasi retribusi daerah
sebagaimana
tersebut dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka beberapa
jenis retribusi
mengalami perubahan,
penambahan
maupun
pengurangan obyek retribusi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
menjalankan tugas pelayanan perijinan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan khususnya retribusi
ijin gangguan dan Retribusi
Perizinan Tertentu,
maka perlu segera dilakukan penataan, penertiban
dan pengawasan terhadap dampak gangguan yang
dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di
atas,
sambil
menunggu
Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan tentangretribusi
Perizinan tertentu
perlu
ditetapkan
dengan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3215);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4846);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049 )
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5058);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor
53,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5058);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2013
tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Kabupaten KonaweKepulauan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2013
Nomor
84 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5415)
10. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 84 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5487) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
11. Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2008 Nomor 58, Tambhan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5479);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3649);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang
Pembagaian
Urusan
Pemerintahan
Daerah
Provinsi dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten Konawe/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4737);
14. Peraturan
Pemerintah
Nomor 45 Tahun
2008
tentang
Pedoman
Pemberian
Insentif
dan
pemberian
Kemudaban
Penanaman
Modal
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor 119, Tambaban
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan
DaerahKabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
04
Tahun
2015
Tentang
Susunan
Organisasi
Dan Tata
Kerja Lembaga Teknis
Daerab (Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun
Nomor);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun
1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
Bagi Perusabaan-perusabaan
yang mengadakan
penanaman
modal
menurut
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor
6 Tahun 1968 ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor4 Tahun
1987 tentang penertiban Pungutan-pungutan
dan
Jangka Waktu terhadap Pemberian izin Undang-
undang Gangguan (UUG) / H.O);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor7 Tahun
1993 tentang
Izinmendirikan Bangunan ( 1MB )
dan Izin Undang-undang Gangguan (UUG) / H.O
bagiPerusabaan Industri ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008ten tang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu diDaerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara dan Syarat Memperoleh Izin
Bab III Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi
Bab IV Masa Berlaku, Perubahan, dan Pencabutan Izin
Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Penyelenggaraan Perizinan
Bab VII Insentif Pemungutan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Tindakan Administratif Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam
rangka meningkatkan disiplin
dan
pembinaan Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk
mentaati ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan
Pengisian daftar hadir, sesuai ketentuan peraturan
yang berlaku;
b.
bahwa bagi Pegawai negeri Sipil yang tidak mentaati
ketentuan
disiplin dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati ini.
1.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 75,
TLN Nomor 3851 ) ;
2.
Undang-undang Nomor
13 Tahun
2013 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Negara RI Tahun
2013
Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5487)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
kedua
atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara RI Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Aparatur Slpll Negara;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2010 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
nomor
:
03,
04
dan
05
tahun
2013 tentang
Pembentukan serta Susunan Organisasi dan Tata
Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban dan Larangan
Bab III Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bab IV Tindakan Adminstratif Atas Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bab V Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran / Tindak Pidana / Penyelewengan
Bab VI Ketentuan Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1)Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan,
perlu
mengatur Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwauntuk
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas sambil menunggu Peraturan
Daerah tentang
Tarif Pelayanan Rumah
Sakit,
perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
1. Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan
Konsumen
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4431);
6. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004
tantang
Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun
2009
tentang
Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun
2009,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun
2009 tentang
Rumah
Sakit
(Lembaran
Negara
Tahun
2009
Nomor
153,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
11. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor S234);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5415);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5487) sebagaimana
telah diubah beberapa
kali
terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan
Pemerintah
Nomor 58 Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor
4578);
15. Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun
2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
Antara
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
Propinsi,
dan
Pemerintahan
KabupatenjKota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Keputusan
Presiden
Nomor
40
Tahun
2001
tentang
Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
17. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
582/Menkes/SK/VI/1997
1997 tentang
Pola Retribusi
Rumah
Sakit Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek, Subjek, dan Wajib Tarif
Bab III Prinsip dalam Penetapan Tarif dan Tingkat Penggunaan Jasa
Bab IV Instalasi Pelayanan Kesehatan dan Kelas/Ruang Perawatan
Bab V Jenis Pelayanan Kesehatan
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pembiayaan Pelayanan Kesehatan oleh Penjamin
Bab VIII Pemakaian Fasilitas Kesehatan Lainnya
Bab IX Pelayanan Obat dan Alat Kesehatan Habis Pakai
Bab X Tata Cara Pengenaan Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab XI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tarif
Bab XIII Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Tarif
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Ketentuan Khusus
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa
berdasarkan
Pasal
12 ayat
(1) Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
22 Tahun
2015 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 60 Tahun
2014
ten tang
Dana
Desa Yang
Bersumber
dari Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694), Bupati menetapkan
be saran
Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun Anggaran 2016
Undang-undang
Nomor
33
Tahun
2004
Tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Inodonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
ten tang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587),
sebagaimana
telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657),
dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana
telah diubah Dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari
Anggaran
Pendapatan
Dan
Belanja
Negara
(Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
7. Peraturan
Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan
dan Be1anja Negara
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun
2014
ten tang
Pengelolaan
Keuangan
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
10.Peraturan
Menteri
Keuangan
RI
Nomor
247 /PMK.07 /2015
tentang Tata Cara pengalokasian,
Penyaluran,
Penggunaan,
Pemantauan
dan Evaluasi
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1967);
11.Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah
Kabupaten
Konawe kepulauan
Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN DANA DESA
BAB III RINCIAN DAN PERHITUNGAN DANA DESA
BAB IV MEKANISME PENYALURAN
BAB V PENGGUNAAN
BAB VI PENGELOLAAN DANA DESA
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Bupati Konawe
kepulauan
Nomor 12 Tahun
2015 tentang
Tata Cara Pembagian
Dan
Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2015
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk mengimplementasikan Undang-undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
Nasional
terhadap
proses
penyelenggaraan perencanaan di daerah, Pemerintah
Daerah
diwajibkan
menyusun
Rencana
Kerja
Pemerintah daerah (RKPD)sebagai rencana tahunan
daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
seperti dimaksud pada huruf a tersebut
di atas
adalah merupakan Dokumen Perencanaan yang akan
dipedomani dalam penyelenggaraan pembangunan
daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun
anggaran 2016;
c.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas perlu
ditetapkan
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan.
1.Undang-undang Nomor 13 Tahun
19,64 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah
Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan
mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang
Nomor 25 Tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun
2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan
Pemerintaban
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126, Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang
Nomor 13 Tahun
2013 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Di
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara RI
Tahun 2013, Nomor 84 Tarnbaban Lembaran Negara
RI Nomor 5415);
6. Undang-undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 224,
Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penetapan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
Nomor 2 tahun
2014
tentang Perubaban Atas Undang-undang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah menjadi
Undang-undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
24,
Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
140,
Tarnbahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8.
Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerab sebagaimana
telah dirubab
beberapa
kali
terakhir
dengan Peraturan
Menteri Dalarn Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubaban
Kedua
atas
Peraturan
Menteri Nomor 13 Tahun
2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 10
Tahun
2014
ten tang
Perubaban
atas
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 3 Tahun 2013
Tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 11
Tahun
2014
ten tang
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
:4
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan
Nomor : 12
Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 5 Tahun 2013
Tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Berita Daerah
Tahun
2014
Nomor 12).
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2015 DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH 2016
BAB V PROGRAM PRIORITAS DAERAH TAHUN 2016
BAB VI KAIDAH PELAKSANAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil guna
peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu
memberikan kesejahteraan secara proposional;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada
huruf
a tersebut
diatas,
dalam
melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah
dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada
PegawaiNegeriSipil danCalon PegawaiNegeriSipil;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten KonaweKepulauan
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4286);
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4389);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013
tentang
Disiplin
Kerja
Pegawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
17. Peraturan Bupati KonaweKepulauan Nomor 3, Nomor4
dan Nomor 5 Tahun 2013 tentang pembentukan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan, Dinas
Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten KonaweKepulauan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan Nomor 10, Nomor 11 dan Nomor12
Tahun 2015 tentang Pembentukan Struktur Organisasi
dan Tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
dan
Dinas Daerah dan lembaga Teknis Daerah
Kabupaten KonaweKepulauan;
18. Peraturan Bupati Konawe kepulauan Nomor 22 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2015
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penerima TP - PNS, Masa Kinerja, Hari Kerja, dan Waktu Pembayaran
Bab IV Komponen dan Penilaian TPP
Bab V Tata Cara Penilaian
Bab VI Besaran, Perhitungan, dan Pembayaran TPP
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian TPP
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersediaan Bahan
Bakar didalam Negeri dan mengurangi subsidi Bahan
bakar Minyak (BBM) guna meringankan beban keuangan
Negara, perlu dilakukan subsidi penggunaan Minyak
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM
jenis tertentu, yang mengakibatkan meningkatnya biaya
transportasi dan komponen pendukung lainnya serta
terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg di tengah
masyarakat, maka menetapkan IIarga Eceran Tertinggi
(HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk
keperluan rumah tangga dan Usaha Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha
Mikro dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan.
1. Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 ten tang minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 200);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2913 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara RI nomor 84 tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5415);
2. Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI nomor 244
tahun 2014, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5487);
Undang - Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2015 nomor 58 Tambahanlembaran Negara RI
Nomor 5679);
4. Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2004, tentang
kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (Lembaran
Negara RI tahun 2004 nomor 124, Tambahan lembaran
Negara RI Nomor 4436);
- -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, tentang
pembagian urusan pemerintah antara pemerintah Propinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lernbaran
Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg.
7. Peratruran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan
pendistribusian LPG.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
18 tahun 2018 tentang Harga Eceran Minyak jenis
tertentu.
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1454 /K/30/MEN/2000 tentang pedornan Teknis
Penyelenggara Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan
Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1980/K/ 12/MEM/2009 tentang Harga Patokan
LPG Ta bung 3 Kg Tahun Anggaran 2009.
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 tahun
2014 tcntang pcrubahan atas Pcraturan Gubcrnur
Sulawesi Tenggara Nomor 38 tahun 2012 tentang
Penetapan harga Eceran tertinggi (HET) Liquifed Petroleum
Gas (LPG) tabung 3 KG untuk keperluan Rumah Tangga
dan Usaha Mikro (Berita Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2014). 12. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
59 tahun 2011 tentang Pernbentukan Tim Koodrinasi,
Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Sulawesi
Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati, Rancangan Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Rancangan Keputusan Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa
pedoman
penyusunan
Rancangan
Peraturan
Daerah, Rancangan
Peraturan
Bupati,
Rancangan
Peraturan
Bersama Kepala
Daerah,
dan
Rancangan
Keputusan Bupati sangat diperlukan
untuk
menunjang
terwujudnya
pembentukan produk
hukum
daerah
yang
sistematis
dan
terkoordinasi sehingga memenuhi aspek
filosofis, sosiologis dan yuridis;
b. bahwa
pedoman
penyusunan
Rancangan
Peraturan
Daerah, Rancangan
Peraturan
Bupati,
Rancangan
Peraturan
Bersama Kepala
Daerah,
dan
Rancangan
Keputusan Bupati merupakan tindak
lanjut
ditetapkannya
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
1
Tahun
2014 tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah,
Rancangan Peraturan
Bupati,
Rancangan
Peraturan
Bersama Kepala Daerah, dan Rancangan Keputusan Bupati;
1.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2013
Nomor
84,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1554);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5487) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan
pemerintah
Nomor
79
Tahun
2005
tentang Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
54
Tahun
2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah
Daerah;
6.Peraturan
Bersama
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia dan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
20
dan
Nomor 77 Tahun 2012
tentang
Parameter
Hak
Asasi
Manusia
dalam Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254);
7. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
1 Tahun
2014
tentang Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Produk Hukum Daerah
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan
Bab V Penyusunan Rancangan Keputusan Bupati
Bab VI Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autenfikasi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat