Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10A Tahun 2015

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I PENDAHULUAN BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2015 DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH 2016 BAB V PROGRAM PRIORITAS DAERAH TAHUN 2016 BAB VI KAIDAH PELAKSANAAN BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10A Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
10A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
09 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015 / NO.10A
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan