Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewajiban dan Larangan Bab III Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab IV Tindakan Adminstratif Atas Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab V Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran / Tindak Pidana / Penyelewengan Bab VI Ketentuan Lain dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat