Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintahan daerah dibentuk untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan,
pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan
keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, taat pada
peraturanperundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaran pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengelola Keuangan Daerah
BAB III APBD
BAB IV Penyusunan Rancangan APBD
BAB V Penetapan APBD
BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
BAB X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
BAB XI Badan Layanan Umum Daerah
BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
BAB XIII Informasi Keuangan Daerah
BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan
BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
130 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepualauan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki
potensi yang sangat besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan,
mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing,
serta menciptakan lapangan kerja bagi
masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif perlu
mendapat dukungan Pemerintah Daerah sehingga
ekonomi kreatif dapat menjadi sektor penggerak
ekonomi masyarakat dan sektor lainnya dalam
meningkatkan daya saing daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
kepulauan tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pussat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6414);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup dan Kegiatan
BAB III Perencanaan dan Pendataan
BAB IV Perlindungan Ekonomi Kreatif
BAB V Pengembangan Ekonomi Kreatif
BAB VI Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif
BAB VII Kemitraan
BAB VIII Komite Ekonomi Kreatif
BAB IX Pelaku Ekonomi Kreatif
BAB X Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif
BAB XI Inkubator Ekonomi Kreatif
BAB XII Pendanaan Ekonomi Kreatif
BAB XIII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
a. bahwa rumah Kos merupakan salah satu bentuk
usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan dari Pemerintahan Daerah;
b. bahwa rumah Kos merupakan salah satu upaya
pemenuhan bertempat tinggal telah tumbuh dan
berkembang, yang pengelolaannya perlu diatur agar
tidak mengganggu ketertiban umum;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum bagi pengelola rumah kos, Pemerintah
Daerah, dan pengemban kepentingan dalam
melakukan pengelolaan rumah kos, perlu diadakan
pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Rumah Kos;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman se bagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pussat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Ka bu paten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengelola Rumah Kos
BAB III Izin Pengelolaan Rumah Kos
BAB IV Pemutakhiran Izin Pengelolaan Rumah Kos
BAB V Pungutan
BAB VI Hak dan Kewajiban
BAB VII Partisipasi Masyarakat
BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan
BAB IX Sanksi Administratif
BAB X Pendanaan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Konawe Kepuluan harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa kekayaan ala yang indah, keanekaragaman flora dan fauna, Kemajemukan Adat Istiadat, Seni dan Budaya serta peninggalan Sejarah dan Purbakala yang dimiliki Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah;
c. bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan diperlukan langkah- langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalarn penyelenggaraan, dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian Iingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2740);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembar Negara Tahun 1997 Nomor 60, Tarnbahan Lernbar Negara
Nomor 3639);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagairnana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6. Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang—Undang Nomor 1 l Tahun 2020 tentang
Undang-Undang Cipta Kerja (Leembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional Tahun 2015-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 40);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041 (Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 58);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Visi dan Misi
Bab III Azas, Tujuan dan Sasaran
Bab IV Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu
Bab V Kebijakan dan Strategi
Bab VI Rencana Pengembangan
Bab VII Indikasi Program
Bab VIII Pelaksanaan dan Pengendalian
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 202142026, maka untuk menjabarkan visi. misi, dan program Kepala Daerah
kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraluran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepuiauan Tahun 2021-2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonssia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Knnawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang—undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2004 Nomor 126, Tambahan bembaran Negara Nomor 3348) ;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720];
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Nvgeii Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan. Pengendalian dan Evuluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraluran Daerah, Serta Tam Cara Perubahan Ren
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
403 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Konawe kepulauan yang sejahtera;
b. bahwa dalarn rangka mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekexjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi serta untuk mernenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi guna menunjang pembangunan di Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu melakukan pengaturan;
c. bahwa dalam rangka memberi arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam pembinaan jasa kontruksi, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara 6573);
5. Undang-Udang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasan Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara 6018), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,m Tambahan Lembaran Negara 6573);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penyelenggaraan Pembinaan
Bab III Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab IV Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab V Kebihjakan dan Langkah Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab VI Pengawasan Jasa Konstruksi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rnasyarakat;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan maka perlu diatur tentang penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undar1g Nornor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejaheraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Bentuk-Bentuk Kekerasan
Bab IV Hak-Hak Korban
Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, pemuda
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu adanya upaya
untuk mengembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagai bagian dari pernbangunan nasional;
b. bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), Pasal 281 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2067);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lernbaran Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lemabaran Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6573);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pembangunan Kepemudaan
Bab IV Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab V Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
Bab VI Perencanaan Kepemudaan
Bab VII Organisasi Kepemudaan
Bab VIII Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan
Bab IX Prasarana dan Sarana Kepemudaan
Bab X Penghargaan
Bab XI Pendanaan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Produksi, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Peredaran Minurnan Beralkohol di masyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancarn kehidupan masa depan generasi penerus bangsa sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya;
b. bahwa peredaran dan penjualan peminum Minuman Beralkohol menjadi pemicu meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalitas di Kabupaten Konawe
Kepulauan;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan Minuman Beralkohol;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Dan Pengawasan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minurnan Beralkohol;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang—Unda.ng Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsulmen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
6. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415)
7. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
8. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Minuman Beralkohol
Bab III Perizinan
Bab IV Larangan
Bab V Pengendalian dan Pengawasan
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak—haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
b. bahwa pengernbangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Konawe Kepulauan diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang
tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak maka perlu diatur tentang pengembangan kota layak anak di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6401);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejaheraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6967);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Prinsip dan Strategi
Bab IV Hak dan Kewajiban Anak
Bab V Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha
Bab VII Kewajiban Orang Tua dan Keluarga
Bab VIII Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Rumah Anak dan Kampung Ramah Anak
Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat