Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.
Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa Laporan Keuangan yang telah di periksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
3. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 44 21);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5415)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ten.tang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
10. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 201 7 tentang Rak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 684 7)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6909);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tentang
2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
ten tang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 6);
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasia oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya
kemakmuran dan kesahteraan rakyat;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk
serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten
Konawe Kepulauan mengakibatkan berkurangnya lahan
pertanian pangan dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian pangan menjadi non pertanian yang dapat
mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Perindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Ten tang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Penetapan dan Alih Fungsi lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5185);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Ruang Lingkup
BAB III Perencanaan
BAB IV Penetapan
BAB V Pengembangan
BAB VI Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
BAB VII Penelitian
BAB VIII Pemanfaatan
BAB IX Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
BAB X Sistem Informasi
BAB XI Pembiayaan
BAB XII Peran Serta Masyarakat
BAB XIII Sanksi Administratif
BAB XIV Penyidikan
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Peralihan
BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
42 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, Daerah perlu menyelenggarakan
pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan
didukung anggaran yang memadai yang diantaranya
bersumber dari pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki potensi
penerimaan pajak dan retribusi yang perlu dilakukan
optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pajak Daerah
BAB III Retribusi Daerah
BAB IV Pemungutan Pajak dan Retribusi
BAB V Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
BAB VI Pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi
BAB VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak
BAB VIII Ketentuan Penyidikan
BAB IX Ketentuan Pidana
BAB X Ketentuan Lain-Lain
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
128 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Dua Puluh Dua bulan November tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972)
APBD TA 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
815 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Masjid Agung Al-Amal dengan Pembiayaan Tahun Jalam Tahun 2024-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan dengan jumlah
mayoritas populasi penduduk beragama Islam dan
Mesjid Al-Amal dapat digunakan sebagai pusat
kegiatan sosial keagamaan sehingga berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Konawe Kepulauan hingga saat ini belum
memiliki Masjid yang representative dan layak untuk
dijadikan sebagai pusat pengembangan peradaban
Islam;
c. bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan
sub kegiatan yang bersifat tahun jamak, harus
ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Masjid Agung Al-Amal Dengan Pembiayaan Tahun
Jamak Tahun 2024-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Sub Kegiatan
BAB III Jangka Waktu Pelaksanaan
BAB IV Jumlah Anggaran
BAB V Alokasi Anggaran Per Tahun
BAB VI Pengelolaan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak
BAB VII Pengawasan dan Pengendalian
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) kepada Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan kedalam perubahan kebijakan 'umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah -dengan DPRD pada tanggal 25 bulan agustus
tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor i 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor !l.3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6856);
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2'122 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nornor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1565);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pernerintah Nornor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Togas dan Wewenang Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2026 (Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3).
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN KONAWJE KEPULAUAN TAHUN A.NGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
629 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak atas kelangsungan hidup,
turnbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang
harus dijamin pemenuhandan perlindungannya oleh
Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang
tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di
Kabupaten Konawe Kepulauan menunjukkan angka
yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan
dampak negatif bagi tumbuh kembang anak,
gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu
dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas
sumber daya manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu menetapkan
kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap
perkawinan pada anak usia dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pencegahan
perkawinan pada anak usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB III Pencegahan Perkawinan Pada Anak Usia Dini
BAB IV Kebijakan dan Strategi Program
BAB V Penguatan Kelembagaan
BAB VI Pelayanan Pengaduan
BAB VII Upaya Pendampingan
BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi
BAB IX Pembiayaan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
24 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Alquran
ABSTRAK:
a bahwa kualitas sumber daya manusia yang cerdas,
bermartabat, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan bertanggung
jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
merupakan faktor yang sangat penting dalam
mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan
serta untuk menangkal pengaruh-pengaruh luar yang
dapat merusak perkembangan jiwa generasi muda;
c. bahwa daerah dapat menyelenggarakan kegiatankegiatan
keagamaan sebagai upaya meningkatkan
keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan
kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Petaturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan tentang Baca Tulis Alquran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pelaksanaan Kegiatan
BAB III Penyelenggaraan Baca Tulis Alquran
BAB IV Tanggung Jawab Penyelenggara
BAB V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
BAB VI Peran Serta Masyarakat
BAB VII Evaluasi
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa pemakaman merupakan salah satu layanan pemanfaatan ruang demi mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di daerah;
b. bahwa penyedian dan pengelolaan pemakaman di
Kabupaten Konawe Kepulauan harus dilakukan
secara tertib dan efisien dengan tidak menghilangkan
aspek sosial budaya setempat;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
bagi dalam penyelenggaraan pemakaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Pemakaman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Jenis, dan Lokasi Pemakaman
BAB III Krematorium
BAB IV Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
BAB V Izin Operasional
BAB VI Izin Penggunaan Petak Makam
BAB VII Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka
BAB VIII Pemeliharaan Tempat Pemakaman
BAB IX Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
BAB X Pelaporan
BAB XI Larangan
BAB XII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pengaturan lalu lintas ternak dan bahan
asal ternak diharapkan dapat mengendalikan
ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal dan
berkelanjutan yang perlu didayagunakan untuk
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengaturan lalu lintas ternak atau bahan
asal ternak bertujuan untuk menjaga kelestarian
dan kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat
serta produktivitas dapat tercapai secara optimal;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian
hukum dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas
temak dan bahan asal temak yang ef ektif dan efisien
perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengaturan Lalu Lintas Temak atau Bahan Asal
Ternak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perizinan Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB III Jenis Ternak atau Bahan Asal Ternak yang Dapat Dikeluarkan, Dimasukan, Mutasi dan Keluar Masuk Daerah
BAB IV Prosedur Pengeluaran Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB V Prosedur Pemasukan Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB VI Persyaratan Ternak atau Bahan Asal Ternak yang Dapat Dikeluarkan atau Dimasukan
BAB VII Mutasi Ternak
BAB VIII Persyaratan Pengangkutan
BAB IX Larangan
BAB X Pengawasan Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak
BAB XI Penanganan Hasil Penangkapan/Barang Bukti
BAB XII Penyidikan
BAB XIII Ketentuan Pidana
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat