Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2023

Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Perizinan Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak BAB III Jenis Ternak atau Bahan Asal Ternak yang Dapat Dikeluarkan, Dimasukan, Mutasi dan Keluar Masuk Daerah BAB IV Prosedur Pengeluaran Ternak atau Bahan Asal Ternak BAB V Prosedur Pemasukan Ternak atau Bahan Asal Ternak BAB VI Persyaratan Ternak atau Bahan Asal Ternak yang Dapat Dikeluarkan atau Dimasukan BAB VII Mutasi Ternak BAB VIII Persyaratan Pengangkutan BAB IX Larangan BAB X Pengawasan Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak BAB XI Penanganan Hasil Penangkapan/Barang Bukti BAB XII Penyidikan BAB XIII Ketentuan Pidana BAB XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
27 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2023
Tanggal Berlaku
27 Maret 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan