Retribusi - Izin - Operasi - dan - Izin - Trayek - Angkutan - Jalan
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD.2003/ No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); c. bahwa Operasi clan Trayek Angkutan Jalan menyangkut kepada pemanfaatan prasarana, sarana dan fasilitas umum, yang didalam pemanfaatannya harus dapat melindungi kepentingan umum . dan kelestarian lingkungan ; . d. bahwa pelaksanaan Trayek Angkutan Umum perlu dilakukan pembinaan, pcngaturan, pengendalian dan pengawasannya melalui suatu pengaturan , penetapan Izin Operasi dan Izin Trayek yang dalarn Kewenangan Daerah unruk mengatur dan menetapkannya ·; e. bahwa pengaturan dan penetapan Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan memerlukan biaya fisik dan operasional, oleh karena itu layak dibebankan Retribusi atas pernberian Izin Operasi clan Trayek Angkutan Jalan untuk dapat diperolehnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang Undang Nomor 4 tahun 1992, Undang Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang Undang Nomor 4 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 174 tahun 1997 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 tahun 1997, Keputusan Menteri Peihubungan Nomor KM. 84 tahun 1999 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah Nomor 23 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, TATA CARA MEMPEROLEH IZIN OPERASI DAN TRAYEK, IZIN TRAYEK INSIDENTIL, MASA BERLAKUNYA IZIN OPERASI DAN IZIN TRAYEK, KARTU PENGAWASAN, PENCABUTAN / PENOLAKAN IZIN OPERASI DAN TRAYEK, RETRIBUSI IZIN OPERASI, IZIN TRAYEK DAN KARTU PENGAWASAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 30 Tahun 2003
Retribusi - Terminal - Angkutan - Penumpang - Umum - dan - Angkutan - Barang
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD.2003/ No.30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah clan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalam pelaksanaan Pernerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber PAD Kota Padangsidimpuan; c. bahwa pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang merupakan sesuatu hal yang harus dilaksanakan guna terlaksananya pembinaan, penataan, ketertiban clan pengawasan terhadap Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang serta sebagai sarana untuk umum untuk mempermudah diperolehnya Angkutan Penumpang Umum clan Angkutan Barang; d. bahwa pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum Angkutan Barang termasuk dalam Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menetapkannya. dalam suatu Peraturan Daerah yang dalam pelaksanaan Pclayanan Terminal membutuhkan biaya Iisik dan operasional: e. bahwa pelaksanaan pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang dapat dijadikan sebagai salah satu sumber PAD Kota Padangsidimpuan dari sektor Rerribusi .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999,undang undang Nomor 25 tahun 1999, Undang Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 , Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05.PW.03 Tahun 1994 , Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1986 , Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Ivl.04.PW.07.03 Tahun 1994 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, TERMINAL, ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DAN BARANG, KEWAJIBAN, KETENTUAN LARANGAN, BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN/ KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 29 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padang sidempuan didalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu disukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), b. Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber PAD Kota Padangsidempuan, c. bahwa pelaksanaan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk dalam kewenangan daerah, yang membutuhkan biaya pembangunan sarana dan prasarana fisik dan operasional, dan yang dapat diharapkan menjadi sumber PAD Kota Padangsidempuan dengan pengaturan tentang Retribusi Parkir di tepi jalan Umum .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Peresiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 , Keputusan Menteri Perhubungan Nomor K1vf 66 Tahun 1993 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, KETENTUAN PARKIR, KETENTUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATACARA PEMBAYARAN, TATACARA PENAGIHAN, TATA CARA PERITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KADALUARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTIJAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 28 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Olahraga dan Rekreasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. bahwa Retribusi salah satu sumber PAD Kora Padangsidimpuan; c. bahwa pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk dalam Kewenangan Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan sehubungan Rekreasi dan Olahraga termasuk kebutuhan yang dapat memberikan hiburan, penyegaran, kesehatan, peningkatan prestasi yang dalam pelaksanaanya membutuhkan pembiayaan sarana dan prasarana fisik dan operasional : d. bahwa pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari scktor Retribusi yang dalam Kewenangan Daerah untuk mengatur dan menerapkannya .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1991 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun
2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETIRBUSI, DASAR PENETAPAN RETRIBUSI, RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAY ARAN, TATA CARA PENAGIHAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBiHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KADALUARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2003
Retribusi - Izin - Pengelolaan - Pembuangan - Air - Limbah
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD.2003/ No.27
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pemerintah Kota Padangsidempuan didalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), b. bahwa Retribusib salah satu sumber PAD Kota Padangsidempuan, c. bahwa air adalah merupakan Sumber Daya Alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara dijaga kualitas nya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya demi tercipta nya kelestarian lingkungan hidup, d. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan semakin banyak pula Air Limbah yang dapat pelaksanaan nya memerlukan pembiayaan fisik dan operasional, bahwa pelaksanaannya memerlukan pembiayaan fisik dan Operasional , e. bahwa pelaksanaan izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah dalam Kewenangan Daerah untuk mengatur dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah tentang Retribusi yang dapat menjadi salah satu sumber PAD Kota Padangsidempuan dari sektor Retribusi .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 24 tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang-Undang Nomor34 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2952), Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/VIII/1997, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51.10.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52.12.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup 58.12.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42.10.1996, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42.10.1996, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, PRINSIP PENETAPAN RETRIBUSI, PERIZINAN, TATA CARA MEMPEROLEH IZIN, RETRIBUSI, TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN, SANKSI ADMINISTRASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
14 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat