Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETIRBUSI, DASAR PENETAPAN RETRIBUSI, RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAY ARAN, TATA CARA PENAGIHAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBiHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KADALUARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat