PERBUP Kab. Grobogan No. 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
PERBUP Kab. Grobogan No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Surat Mendagri No 903/11539/SJ, tanggal 28 Desember 2018 perihal Bantuan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam, dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemprov Banten dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kab Grobogan TA 2019; bahwa Kepala Dinas PUPR Kab grobogan melalui Surat nomor : 056.1/252.12/VII/2018, tanggal 28 Desember 2018 perihal permohonan Dana Tidak terduga, telah melaporkan adanya bencana alam yang mengakibatkan beberapa tanggul mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan penanganan; bahwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab grobogan melalui Surat Nomor 900/09/2019, tanggal 9 Januari 2019 perihal permohonanan Dana Tidak Terduga, telah melaporkan adanya bencan alamat yang mengakibatkan terjadinya tebing sungai longsor dan jalan longsor di wilayah Kecamatan Geyer, kecamatan Wirosari, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Karangrayung, dan Kecamatan Tawangharjo yang harus segera ditangani sebagai antisipasi dini bencana alam yang lebih parah; bahwa dalam rangka melaksanakan Surat menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/197/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, perlu disedikan anggaran untuk biaya pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 di Kabupaten Grobogan; bahwa sesuai dengan ketentuan butir V.25 Lampiran Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan pergeseran Belanja Tidak terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak; bahwa untuk menjamin efektivitas dan legalitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, mengacu pada ketentuan Pasal 162 Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018 tentang APBD Kab Grobogan TA 2018 tentang Penjabaran APBD Kab Grobogan TA 2019 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 72 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD TA 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahull 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran 1, Lampiran 1a, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Grobogan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Nepara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem. Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604 1); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813); Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifkasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewajiban dan larangan, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada BUMD serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada BUND; bahwa seusia dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kab Grobogan kepada BUMD Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2014; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2012; Perda Kab Grobogan No 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa Kabupaten Grobogan memiliki Cagar Budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang perlu dijaga kelestariannya, oleh karenanya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya tersebut diperlukan pedoman yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dipandang perlu menyusun pedoman dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, penanganan obyek yang diduga cagar budaya, registrasi cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, pelestarian, penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2018.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2016
bahwa untuk mewujudkan Kepala Desa yang dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik menuju desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, dipandang perlu memberikan pedoman dalam penyelenggaraan manajemen Kepala Desa, dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai Kepala Desa perlu disesuaikan. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
1. tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa
2. larangan kepala desa
3. pemilihan kepala desa
4. kepala desa, prangkat desa dan pegawai negeri sipil, TNI dan POLRI sebagai Calon kepala desa
5. larangan dan sanksi bagi bakal calon kepala desa, calonkepala desa, panitia pemilihan dan pemilih
6. penghasilan dan penghargaan kepala desa
7. pemberhentian kepala dea
8. pelaksana tugas dan penjabat kepala desa
9. pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 3
seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020
kepala desa - perangkat desa - penghasilan - tunjangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penghasilan tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam memberikan
tambahan tunjangan dan penghargaan kepada Sekretaris Desa
yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun
2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial,
Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial,
Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (3) pada Pasal 10 tentang Tambahan tunjangan untuk Sekretaris Desa dan penambahan ayat (5) pada Pasal 12 tentang penghargaan bagi Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan
Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur
pembentukan, penghapusan dan
penggabungan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di Daerah. penggabungan beberapa desa, atau
penggabungan bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu
desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih
atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada. serta tindakan
meniadakan desa yang ada akibat tidak
memenuhi syarat pembentukan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya tindak lanjut hasil pemeriksaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
576 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas,
pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur fungsi-fungsi
pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban
setiap tingkatan dan / atau susunan pemerintahan
untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut
yang menjadi kewenangannya dalam rangka
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat meliputi :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan dan pariwisata;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum,
administrasi keuangan daerah, perangkat
daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. statistik;
w. kearsipan;
x. perpustakaan;
y. komunikasi dan informatika;
z. pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral;
cc. kelautan dan perikanan;
dd. perdagangan; dan
ee. perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2006.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksnaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat