Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menten Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pernermtah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undang ini; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
serta guna kelancaran
Sipil, Negeri Pegawai
pelaksanaan tugas pemerintahan, pernbangunan dan
pelayanan masyarakat di Kabupaten Grobogan,
dipandang perlu rnemberikan tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi
kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan melalui Daerah Rakyat Perwakilan Dewan Keputusan Kabupaten Grobogan Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 19 November 2013 tentang Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kondisi
Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Perbup;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 52 Tahun 2009; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Permendagri No 27 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 7 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perbup Grobogan No 36 Tahun 2012; Perbup grobogan No 38 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2022
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2022-2052
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2052
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2052;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH; Materi Muatan RPPLH; Sistematika RPPPLH; Pelaksanaan, Koordinasi, dan Kerja sama; Monitoring dan Pelaporan Peran Serta Masyarakat; Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Rencana pembangunan Daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah
agar dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien,
transparan dan akuntabel serta terwujudnya kepastian
hukum dalam upaya pemulihan Kerugian Daerah, perlu
diatur penyelesaian Kerugian Daerah yang timbul akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara dan pegawai bukan
bendahara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait tata cara tuntutan
ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan dan Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Sanksi; Keetentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Keetntuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Angggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Grobogan Pada Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan Se Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penentuan formula tarif sewa tanah
eks. bondo desa di kelurahan se Kabupaten Grobogan,
perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Grobogan
tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa Di
Kelurahan Se Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah
bahwa pemakaian kekayaan daerah harus dikenakan
retribusi; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Peraturan · Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33
Tahun 2014 ten tang Pedoman Penyewaan Tanah Eks.
Bondo Desa Di Kelurahan Se Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Und~g-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Bupati Grobogan Nornor 33 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan penghapusan ayat (4), perubahan Pasal 6, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2014 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Thaun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 38 Thaun 2007, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 55 Thaun 2005, PP Nomor 56 Thaun 2005, PP Nomor 58 Thaun 2005, PP Nomor 71 Thaun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2015.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapalan dan Belanja Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor· 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerint.ah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa perlu mengatur
pedoman kerjasama desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Pedoman Kerjasama
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman suatu
rangkaian kegiatan yang terjadi karena
ikatan formal antar desa atau desa
dengan pihak ketiga untuk bersamasama
melakukan kegiatan usaha guna
mencapai tujuan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Kerja sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran arus perdagangan
antar daerah dan untuk menghindari timbulnya ekonomi biaya
tinggi, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong
Hewan khususnya dalam pemeriksaan ulang daging, dipandang
perlu dihapus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam
huruf a di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7
Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat