Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 57 ayat
(6) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro
di Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penganggaran Subsidi
Bab III Pemberian Subsisi
Bab IV Tata Cara Penyaluran Subsidi
Bab V Pelaporan
Bab VI Pertanggungjawaban
Bab VII Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 46 Tahun 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43
Tahun 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43
Tahun 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43
Tahun 2022
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-
97/MK.7/2022 tanggal 6 Oktober 2022 hal Penetapan
Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Grobogan
mendapat hibah dari Pemerintah Pusat sebesar
Rp7.814.718.000,00 (tujuh miliar delapan ratus empat belas
juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah); bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan Nomor : HK.02.02/III/8224/2022 tanggal 29
September 2022 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan
Pemerintah berupa Bantuan Lainnya dalam Bentuk Uang untuk
Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan dalam rangka
Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rumah Sakit Milik
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi mendapat
alokasi bantuan sebesar Rp16.820.344.000,00 (enam belas
miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh
empat ribu rupiah); bahwa dalam rangka penyesuaian kegiatan yang bersumber dari
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan
Berita Acara Desk Asistensi Rencana Kegiatan dan
Penganggaran Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun 2022 Kabupaten Grobogan di Perubahan
Anggaran Tahun 2022, agar dalam pelaksanaannya sesuai
dengan target tertentu yang harus dicapai dalam suatu kegiatan,
perlu dilakukan penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pengeluaran anggaran untuk keadaan
darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat
diprediksi sebelumnya di antaranya pengeluaran anggaran
untuk penanganan bencana dan pascabencana yang
mengakibatkan kerusakan sarana/prasarana yang dapat
mengganggu kegiatan pelayanan publik dan harus segera
ditangani serta belum tersedia anggarannya, dapat dicukupi dari
belanja tidak terduga; bahwa dalam rangka pemenuhan belanja wajib untuk keperluan
mendesak di antaranya pemenuhan kekurangan gaji, listrik dan
air pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu
penyesuaian anggaran dengan melalui pergeseran anggaran;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan
anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu penyesuaian anggaran
dengan mengubah Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun
2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama
bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di
Desa melalui pengelolaan usaha, penyediaan jasa pelayanan,
dan/atau penyediaan jenis usaha lainnya; bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama dari
Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan diharapkan mampu menjamin
kemanfaatan dana bergulir masyarakat bagi masyarakat Desa,
memastikan keuntungan dari aktivitas perguliran dana bergulir
masyarakat yang digunakan sebesar-besarnya untuk
pembangunan Desa, serta kebangkitan masyarakat Desa di
Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat
eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri
perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa
Bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelola
Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan
Usaha Milik Desa Bersama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama
Bab III Pelaksanaan BUM Desa Bersama
Bab IV Pengembangan BUM Desa Bersama
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pertanggungjawaban
Bab VII Pembagian Hasil Usaha
Bab VIII Kerugian
Bab IX Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa Bersama
Bab X Pembinaan, Pngawasan dan Evaluasi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2027
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan bencana sebagai upaya mendukung
terwujudnya tujuan Pemerintah Negara Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia perlu dilakukan secara terencana melalui
pengkajian risiko bencana; bahwa kajian risiko bencana perlu dilakukan untuk
mewujudkan keamanan dan perlindungan masyarakat
terhadap bencana, menciptakan masyarakat yang tangguh
bencana, serta meningkatkan kepedulian sektor swasta
dalam upaya-upaya pengurangan risiko bencana; bahwa berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Bab VII Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, basil
pengkajian risiko bencana baik berupa dokumen maupun
peta harus disahkan oleh lembaga yang berwenang di
pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko
Bencana Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2027;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengkajian Risiko Bencana yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Peta
Risiko Bencana dan dokumen Risiko Bencana Daerah. Kajian Risiko Bencana tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing harus
dapat menjaga stabilitas, keamanan, persatuan, dan kesatuan
untuk mendukung tercapainya tujuan negara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa agar keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing
memberikan kemanfaatan di tengah kehidupan masyarakat
demi mendukung tercapainya tujuan bernegara, perlu
dilakukan pemantauan terhadap keberadaannya di tengah
masyarakat; bahwa pemantauan terhadap keberadaan orang asing dan
tenaga kerja asing agar diselenggarakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka perlu dibuat pedoman
yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Pera.turan Bupati tentang Pedoman Pemantauan
Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Sasaran
Bab III Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Mekanisme Pemantauan
Bab V Pendanaan
Bab VI Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraab pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemkab Grobogan, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lignkungan Pemkab Grobogan diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi; bahwa pengendalian atas tindakan kecurangan memerlukan landasan hukum sebagai kebijakan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkab Grobogan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UUNo 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2018; PP No 94 Tahun 2021; Perpres No 54 Tahun 2018; PermenPAN RB No 90 Tahun 2021; PerKPK No 2 Tahun 2019; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016; Perbup Grobogan No 29 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang strategi pengendalian kecurangan, lingkungan pengendalian kecurangan, perilaku anti kecurangan, satuan tugas pengendalian kecurangan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan
mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara
yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan
publik bagi masyarakat; bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang handal, prof esional, dan berm oral se bagai
penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prmsip
prmsip pemerintahan yang baik, perlu melaksanakan
penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan penegakan
disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan, diperlukan pedoman penegakan disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penegakan
Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban dan Larangan ASN
Bab III Hukuman Disiplin
Bab IV Penegakan Hukuman Disiplin
Bab V Berlakunya Hukum Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin dan Hak-Hak Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
70 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 52 Tahun 2022
perlindungan dan pelayanan - aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2022/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan pegawai
Aparatur Sipil Negara yang diserahi tugas untuk melaksanakan
pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan
tertentu; bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta
kemudahan perlu memberikan perlindungan dan pelayanan
kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, sehingga mampu secara
optimal dalam melaksanakan pelayanan publik, tugas
pemerintah dan tugas pembangunan tertentu; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pemberian perlindungan dan pelayanan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan perlu mengatur perlindungan dan pelayanan kepada
pegawai Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perlindungan dan Pelayanan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perlindungan ASN
Bab III Pelayanan ASN
Bab IV Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 53 Tahun 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43
Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan Nomor : HK.02.02/D.I/9125/2022 tanggal 25
Oktober 2022 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan
Pemerintah berupa Bantuan Lainnya dalam Bentuk Uang untuk
Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan dalam rangka
Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rumah Sakit Milik
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, terdapat perubahan
daftar penerima (lokus) bantuan pemerintah kepada Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi
yang semula mendapat alokasi bantuan sebesar
Rp.16.820.344.000,00 (enam belas miliar delapan ratus dua
puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah)
sebagaimana Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan Nomor : HK.02.02/III/8224/2022 tanggal 29
September 2022 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan
Pemerintah berupa Bantuan Lainnya dalam Bentuk Uang untuk
Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan dalam rangka
Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rumah Sakit Milik
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar
Rp.16.760.564.000,00 (enam belas miliar tujuh ratus enam
puluh juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah), sehingga
perlu dilakukan penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Pekerjaan umum
dan Perumahan Rakyat Direktur Jenderal Cipta Karya Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Nomor
PRO102.Cb 14/Satker/183 tanggal 26 Oktober 2022 perihal
Penyampaian Hasil Monitoring Lapangan terhadap Kondisi Pasar
Purwodadi, direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah
untuk melengkapi persyaratan Readiness Criteria (CR) yang
dapat dipenuhi secara bertahap di antaranya penyiapan
dokumen Detail Engineer Design (DED); bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor :
900/13453/C/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran, perlu penyesuaian kembali
anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana
Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada
Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Nomor : 660.1/1597/DLH.111/2022 tanggal 4 Nopember 2022,
perihal Permohonan Anggaran Kenaikan Tambah Daya Listrik di
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngembak dan Surat Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 910/1667/DLH.III/2022
tanggal 14 Nopember 2022 perihal Permohonan Kekurangan
Anggaran untuk Belanja Bahan Bakar Minyak Operasional
Persampahan, diperlukan tambahan anggaran untuk
operasional kegiatan dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pengeluaran untuk keadaan darurat
termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia
anggarannya, dapat dicukupi dari belanja tidak terduga;
bahwa dalam rangka pemenuhan belanja wajib untuk keperluan
mendesak di antaranya pemenuhan gaji dan tunjangan, listrik
dan air pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu
penyesuaian anggaran dengan melalui pergeseran anggaran;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan
anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu penyesuaian
anggaran dengan mengubah Peraturan Bupati Grobogan Nomor
43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan
huruf g di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43
Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran I dan lampran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat