Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama Bab III Pelaksanaan BUM Desa Bersama Bab IV Pengembangan BUM Desa Bersama Bab V Kerja Sama Bab VI Pertanggungjawaban Bab VII Pembagian Hasil Usaha Bab VIII Kerugian Bab IX Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa Bersama Bab X Pembinaan, Pngawasan dan Evaluasi Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat