APBD
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2022/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-
97/MK.7/2022 tanggal 6 Oktober 2022 hal Penetapan
Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Grobogan
mendapat hibah dari Pemerintah Pusat sebesar
Rp7.814.718.000,00 (tujuh miliar delapan ratus empat belas
juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah); bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Kesehatan Nomor : HK.02.02/III/8224/2022 tanggal 29
September 2022 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan
Pemerintah berupa Bantuan Lainnya dalam Bentuk Uang untuk
Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan dalam rangka
Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rumah Sakit Milik
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi mendapat
alokasi bantuan sebesar Rp16.820.344.000,00 (enam belas
miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh
empat ribu rupiah); bahwa dalam rangka penyesuaian kegiatan yang bersumber dari
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan
Berita Acara Desk Asistensi Rencana Kegiatan dan
Penganggaran Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun 2022 Kabupaten Grobogan di Perubahan
Anggaran Tahun 2022, agar dalam pelaksanaannya sesuai
dengan target tertentu yang harus dicapai dalam suatu kegiatan,
perlu dilakukan penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pengeluaran anggaran untuk keadaan
darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat
diprediksi sebelumnya di antaranya pengeluaran anggaran
untuk penanganan bencana dan pascabencana yang
mengakibatkan kerusakan sarana/prasarana yang dapat
mengganggu kegiatan pelayanan publik dan harus segera
ditangani serta belum tersedia anggarannya, dapat dicukupi dari
belanja tidak terduga; bahwa dalam rangka pemenuhan belanja wajib untuk keperluan
mendesak di antaranya pemenuhan kekurangan gaji, listrik dan
air pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu
penyesuaian anggaran dengan melalui pergeseran anggaran;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan
anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu penyesuaian anggaran
dengan mengubah Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun
2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2022 diubah.
- 4 hlm
|