pemantauan orang asing - tenaga kerja asing
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing harus
dapat menjaga stabilitas, keamanan, persatuan, dan kesatuan
untuk mendukung tercapainya tujuan negara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa agar keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing
memberikan kemanfaatan di tengah kehidupan masyarakat
demi mendukung tercapainya tujuan bernegara, perlu
dilakukan pemantauan terhadap keberadaannya di tengah
masyarakat; bahwa pemantauan terhadap keberadaan orang asing dan
tenaga kerja asing agar diselenggarakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka perlu dibuat pedoman
yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Pera.turan Bupati tentang Pedoman Pemantauan
Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Sasaran
Bab III Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Mekanisme Pemantauan
Bab V Pendanaan
Bab VI Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
- 13 hlm
|