Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengkajian Risiko Bencana yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Peta Risiko Bencana dan dokumen Risiko Bencana Daerah. Kajian Risiko Bencana tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat