Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan
pelayanan perizinan yang efektif, efisien, transparan dan
akuntabel sebagai upaya untuk memberikan perlindungan
dan kepastian hukum bagi kegiatan usahanya; bahwa sebagian kewenangan pemrosesan dan
penandatanganan perizinan dan non perizinan di
Kabupaten Grobogan telah didelegasikan kepada Kepala
Dinaa Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Grobogan; bahwa untuk memberikan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di
Daerah perlu disusun regulasi yang mengatur mengenai
standar pelayanan sebagai iandasan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan yang Diselenggarakan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan, penyelenggaraan non perizinan, pelaksanaan pelayanan perizinan, standar pelayanan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2017 diubah.
86 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 65 Tahun 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefi.kasi
Barang Milik Daerah, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 7
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 4 7 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Grobogan;
Undang- Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 diubah.
117 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 65 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perubahan organisasi pada Instansi Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota hasil Penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai
ketentuan perundang-undangan; bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Grobogan dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 tahun 2016 dicabut.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2015 dicabut.
40 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ki Ageng Getas Pendowo Gubug
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi
tingginya; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara
optimal dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Grobogan mendirikan Rumah Sakit
Umum Daerah Ki Ageng Getas Pendowo yang berada di
Kecamatan Gubug; bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban,
wewenang serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten
Grobogan selaku pemilik rumah sakit, pengelola rumah sakit
dan karyawan rumah sakit serta dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan BAB II Angka 2.6.1
Keputusan Kesehatan Nomor Menteri Lampiran
772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws), perlu menetapkan
peraturan internal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit
Umum Daerah Ki Ageng Getas Pendowo Gubug;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV /2005; Peratuan Bupati Grobogan Nomor 97 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Prinsip
Bab III Profil RSUD
Bab IV Kedudukan Pemerintah Daerah
Bab V Dewan Pengawas
Bab VI Pejabat Pengelola
Bab VII Kelompok jabatan Fungsional
Bab VIII Unit Organisasi Pendukung
Bab IX Tata Kerja
Bab X Standar Pelayanan Minimal
Bab XI Pengelolaan Keuangan
Bab XII Pengelolaan Pegawai
Bab XIII Pengelolaan Sumber Daya Lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 66 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Dinas Sosial Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
Instansi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota hasil
Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
Instansi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota hasil
Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2016 dicabut.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ki Ageng Selo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ki ageng Getas Pendowo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Ki ageng Selo dan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo;
UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek dan subyek tarif, pelayanan RSUD, Kelas Perawatan, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Penghitungan dan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Pembebasan dan Keringan Tarif, Pengelolaan Penerimaan, Penatausahaan Piutang, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
47 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 67 Tahun 2019
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, JAMINAN SOSIAL, TAMBAHAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2019/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka besaran penghasilan tetap, tunjangan, jaminan
sosial, tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu disempurnakan
dan disesuaikan dengan perkembangan pengaturan mengenai
desa; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan
dan Penerimaan Lainya yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2014
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan
Kesehatan dan Penerimaan Lainya yang Sah Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa, perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal
100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta
untuk memberikan pedoman dalam pemberian jaminan sosial
dan penerimaan lainnya yang sah, perlu mengatur besaran
penghasilan tetap, tunjangan, jaminan sosial, tambahan
tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan dalam Peraturan
Bupati Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial,
Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan, jaminan sosial, penerimaan lainnya yang sah dan tambahan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2014 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 67 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
Instansi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota hasil
Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan; bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan telah diubah
dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten
Grobogan dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten
Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Bab V Satuan Pelayanan Keluarga Berencana
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2016 dicabut.
61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa peserta didik memiliki hak atas kesehatan dalam
rangka mendukung pendidikannya sebagai upaya untuk
mencapai tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi hak atas kesehatan bagi peserta
didik, perlu memperhatikan lingkungan sekolah yang bersih
dan sehat melalui pengembangan kegiatan Usaha Kesehatan
Sekolah/ Madrasah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan,
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014
dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah,
pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan
Sekolah/Madrasah dilaksanakan pada tingkat provinsi dan
kabupaten/ kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pendidikan Kesehatan
Bab V Pelayanan Kesehatan
Bab VI Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Bab VI Pelaksanaan UKS/M
Bab VII Pengawasan dan Pelaporan
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi dan Koordinasi
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penghargaan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Keyentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat