Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.47
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan