KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2019/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kebijakan akuntansi Pemerintah Kab Grobogan yang berbasis akrual dan selaras dengan perubahan Permendagri No 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Perbup Grobogan No 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab Grobogan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati grobogan No 47 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 12 Tahun 2019; PP No 71 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2016 diubah.
- 3 hlm
|