Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup dan Prinsip Bab III Profil RSUD Bab IV Kedudukan Pemerintah Daerah Bab V Dewan Pengawas Bab VI Pejabat Pengelola Bab VII Kelompok jabatan Fungsional Bab VIII Unit Organisasi Pendukung Bab IX Tata Kerja Bab X Standar Pelayanan Minimal Bab XI Pengelolaan Keuangan Bab XII Pengelolaan Pegawai Bab XIII Pengelolaan Sumber Daya Lain Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat