Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 67 Tahun 2020

Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ki Ageng Selo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ki ageng Getas Pendowo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek dan subyek tarif, pelayanan RSUD, Kelas Perawatan, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Penghitungan dan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Pembebasan dan Keringan Tarif, Pengelolaan Penerimaan, Penatausahaan Piutang, Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ki Ageng Selo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ki ageng Getas Pendowo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No. 67
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan