Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Grobogan No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan belanja keuangan Daerah berupa hibah dan
bantuan sosial diselenggarakan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa belanja hibah dan bantuan sosial diselenggarakan untuk mendukung dan menunjang terselenggaranya fungsi
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam
rangka pencapaian sasaran dan program pemerintah dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan
manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b, maka Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 46 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (5) Pasal 4, penambahan ayat (6) Pasal 4, perubahan ayat (2) Pasal 13, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan ayat (2) huruf b, huruf d, huruf g, perubahan ayat (3) Pasal 21, perubahan Pasal 52, perubahan ayat (1) Pasal 68.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
gahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan
pemerintah daerah, keuangan daerah wajib dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengelolaan keuangan
daerah yang sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien,
transparan dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam
rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan
serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik
deogan berorientasi pada pelayanan umum; bahwa sesuai
ketentuan Pasal 3 huruI b Peraturan Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan daerah ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomer 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi: a. ketentuan umum;
b. perencanaan dan penganggaran APBD; c. perencanaan dan penganggaran pergeseran APBD; d. perencanaan dan penganggaran perubahan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan Penerimaan Daerah; f. pelaksanaan dan penatausahaan Pengeluaran Daerah; g. pelaporan Keuangan Daerab; dan h. pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 49 Tahun 2015 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan yang relevan dangan
perkembangan keadaan diperlukan untuk memastikan
pembangunan di daerah terlaksana dengan baik guna
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 sekaligus guna
merealisasikan kebutuhan pembangunan di Daerah sesuai
perkembangan kondisi saat ini maka Peraturan Bupati Nomor
27 Tahunn 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Grobogan perlu diubah: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah
apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian
terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi
termasuk informasi geospasial dalam rangka pengembangan
pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa informasi geospasial diperlukan sebagai sistem
pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka
mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial,
budaya dan sektor lainnya; bahwa agar penyelenggaraan informasi geospasial
menghasilkan data yang akurat, lengkap, terintegrasi dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diperlukan
dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Simpul Jaringan, Pengelolaan iG, Pelaksanaan Penyelenggaraan IG, Koordinasi dan Sinkronisasi, Sinergisitas, Peran Serta dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 41 Tahun 2023
PERBUP Kab. Grobogan No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup
efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas
pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
dari korupsi, kolusi, dan nepostisme; bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di
lingkungan pemerintah daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan, sudah tidak relevan sehingga
Peraturan Bupati tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 dicabut.
73 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas jabatan merupakan salah satu
bentuk belanja Daerah yang membutuhkan mobilitas
pejabat, pegawai dan pihak lain dalam pencapaian suatu
output kegiatan guna mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa agar Perjalanan Dinas Jabatan dalam negeri dapat
dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan
bertanggung jawab, maka perlu mengatur ketentuan
mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi
Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan/ Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
Perjalanan Dinas Jabatan, perlu dibentuk peraturan yang
mengatur mengenai teknis penyelenggaraan Perjalanan
Dinas Jabatan dimaksud; bahwa pengaturan Perjalanan Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43
Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Non
Pegawai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan sudah tidak sesuai dengan situasi
dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas Jabatan, Jenis dan Keperluan Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas Jabatan, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Pengendalian Internal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2015 dicabut.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
dan bertanggung jawab gun a mewujud kan kesejahteraan
rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah diperlukan
dan diselenggarakan sesuai kaidah pengelolaan
keuangan dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan daerah; bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Grobogan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun
2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2014 dicabut.
1687 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat