Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas Jabatan, Jenis dan Keperluan Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas Jabatan, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Pengendalian Internal dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat