Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 42 Tahun 2023

Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas Jabatan, Jenis dan Keperluan Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas Jabatan, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Pengendalian Internal dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
Tanggal Berlaku
20 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan