Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 6, penambahan ayat (8) Pasal 6, perubahan ayat (2) Pasal 7, penambahan ayat (3) Pasal 7, penambahan ayat (4) Pasal 10, perubahan ayat (5) Pasal 11, penambahan huruf c pada Pasal 11, penambahan ayat (3) Pasal 15, perubahan ayat (2) huruf b angka 3 Pasal 27, penyisipan ayat (2a) Pasal 27, perubahan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat