Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan pada Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
396 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum Ketiga Belas Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Gubernur dan
Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengatur, menetapkan
dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam
dokumen persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Diktum Kesembilan Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017;
Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat Peraturan
Bupati/Walikota yang mengatur pembiayaan dimaksud
dibebankan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa terkait dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdi Kabupaten Grobogan yang sudah berjalan, besaran biaya sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dianggap masih kurang, sehingga diperlukan penambahan biaya;
d. bahwa sehubungan dengan tidak dianggarkannya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan, maka perlu menetapkan regulasi untuk memberikan pedoman dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018;Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Objek PTSL; Panitia Pelaksana Persiapan PTSL; Pembiayaan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Biaya Persiapan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mengamanatkan untuk menyesuaikan kembali beberapa ketentuan di dalamnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan PERDA Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Terdiri dari Ketentuan Bab I Pasal 1 di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 18a, di antara angka 37 dan angka 38 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 37a, di antara angka 38 dan angka 39 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 38a; diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 9A; Perubahan Pasal 11 huruf c; Perubahan Pasal 13; Perubahan Pasal 14 huruf b; di antara BAB IX Pasal 35 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) Di antara BAB IX Pasal 35 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) Pasal baru, yaitu BAB IX A Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C; Perubahan Pasal 38 ayat (1), Perubahan Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERDA No. 12 Tahun 2012 diubah.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah,
dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun 2019 beserta besarannya dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk membangun aparatur sipil negara yang
memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan
publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bentuk
penghargaan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja
dan kesejahteraan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah, dan dalam hal
Peraturan Pemerintah dimaksud belum ditetapkan, Kepala
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan setelah
mendapat persetujuan Menteri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah tentang Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pemberian TPP
Bab III Tim Pelaksanaan TPP
Bab IV Tata Cara Pembayaran
Bab V Pembatasan Pemberian Honorarium
Bab VI TPP Pegawai ASN pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pegawai ASN
Bab VIII Penangguhan dan Pengurangan Pembayaran TPP
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kegiaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah 3 beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan dana desa tahun 2022 meliputi:
pendahuluan;prioritas penggunaan Dana Desa; kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa; pelaksanaan kegiatan Dana Desa; tata cara pelaksanaan kegiatan Dana Desa; publikasi dan pelaporan; pembinaan, pemantauan dan evaluasi ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pendirian menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara; bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi berdampak pada semakin banyaknya bangunan menara telekomunikasi yang akan terbangun khususnya di wilayah dengan penduduk yang padat, oleh karena itu agar pembangunan menara telekomunikasi dapat tertata dengan baik dan mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; Perpres No 96 Tahun 2014; Perda Kab grobogan No 2 Tahun 2012; Perda Kab grobogan No 7 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, jenis dan struktur bangunan menara, pembangunan menara, perizinan pembangunan menara, lokasi pembangunan menara, kewajiban penyedia menara/pengelola menara, pengawasan dan pengenalian menara, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2019
PERBUP Kab. Grobogan No. 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
PERBUP Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Perda Prov jateng No 14 Tahun 2018 tentang APBD Prov Jateng TA 2019, Pemkab Grobogan mendapat alokasi Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp19.855.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah); bahwa dalam rangka melaksanakan Perpres No 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2019 serta Permendikbud No 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 agar dalam pelaksanaan sesuai dengan target tertentu yang harus dicapai dalam suatu kegiatan perlu melakukan penyesuaian anggaran; bahwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui surat Nomor : 900/57/2019, tanggal 25 Februari 2019 perihal permohonan Dana Tidak Terduga, telah melaporkan terjadinya bencana alam yang mengakibatkan jebolnya tanggul Sungai Jajar Baru Desa Anggaswangi;bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Surat Nomor : 660.1/316/DLH.III/2019, tanggal 5 Maret 2019 perihal Laporan jebolnya Saluran Buangan Air Lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngembak, telah melaporkan terjadinya bencana yang mengakibatkan jebolnya saluran buangan air linda dan rusaknya lahan pertanian yang harus segera ditangani; bahwa sesusia dengan ketentuan butir V.25 Lampiran Permendagri No 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana laam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak; bawha untuk menjamin efektivitas dan legalitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, mengacu pada ketentuan Pasal 162 Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019, maka Perbup Grobogan No 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran APbd TA 2019 perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Grobogan No 72 Tahun 2018 tentang penjabaran APBD;
Pasal 18 ayat (6) UDU 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I, Lampiran Ia dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2018 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 No.10/ TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa warga Kabupaten Grobogan selalu antusias dalam menunaikan ibadah haji salah satunya dilihat dari jumlah jemaah haji Kabupaten Grobogan yang mengalami peningkatan setiap tahun, maka pemerintah daerah perlu melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam menyelenggarakan ibadah haji;
c. bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab terhadap jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji di daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pelayanan Jemaah Haji yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi :
a. membentuk PPIHD;
b. menyeleksi dan mengusulkan Petugas Haji Daerah kepada Menteri;
c. memberikan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi dan kesehatan Jemaah Haji; dan
d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur
kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kedudukan keuangan Kepala
Pemerintah Desa yang dipilih langsung
oleh masyarakat melalui pemilihan
Kepala Desa dan Perangkat
yang membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan
kewajibannya, terdiri dari Sekretaris
Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun
dan Unsur Pelaksana Teknis
Lapangan. Kepala Desa dan Perangkat Desa
diberikan penghasilan tetap setiap
bulan dan/atau tunjangan lainnya
sesuai dengan kemampuan keuangan
desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun
2005
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat