pembiayaan-persiapan-pendaftaran-tanah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum Ketiga Belas Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Gubernur dan
Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengatur, menetapkan
dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam
dokumen persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Diktum Kesembilan Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017;
Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat Peraturan
Bupati/Walikota yang mengatur pembiayaan dimaksud
dibebankan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa terkait dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdi Kabupaten Grobogan yang sudah berjalan, besaran biaya sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dianggap masih kurang, sehingga diperlukan penambahan biaya;
d. bahwa sehubungan dengan tidak dianggarkannya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan, maka perlu menetapkan regulasi untuk memberikan pedoman dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Grobogan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018;Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Objek PTSL; Panitia Pelaksana Persiapan PTSL; Pembiayaan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Biaya Persiapan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- 14 hlm
|