Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Pemberian TPP Bab III Tim Pelaksanaan TPP Bab IV Tata Cara Pembayaran Bab V Pembatasan Pemberian Honorarium Bab VI TPP Pegawai ASN pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pegawai ASN Bab VIII Penangguhan dan Pengurangan Pembayaran TPP Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat