Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023. Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain setelah angka 31 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 32, ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf d dihapus serta ketentuan Pasal 30 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat