Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Tata Cara Pembayaran, Pembatasan Pemberian Honorarium, TPP Pegawai ASN pada Unit Kerja BLUD, Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Pegawai ASN, Sanksi, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
04 April 2024
Tanggal Pengundangan
04 April 2024
Tanggal Berlaku
04 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan